Pekanbaru, aktivis.co.id – Bayu Syahputra. S.H selaku tim ahli PPA Provinsi Riau dan Kuasa hukum keluarga korban dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendatangi Polda Riau dalam agenda gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa pagi, tanggal 19/09/2023, bertempat di Lantai 4 Ditreskrimum Polda Riau.
Bayu Yang bertindak selaku kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, bersama rekan dan perwakilan Unit Pelayanan Terpadu PPA Provinsi Riau memenuhi panggilan terkait kelanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur asal kabupaten Kuantan Singingi.
Tujuan kehadiran mereka meminta kejelasan dari Polda Riau dalam laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum juga naik ke tahap sidik.
Bayu bersama rekannya dan juga didampingi oleh dinas PPA Riau meminta pihak Polda untuk bersikap netral dalam menyikapi laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani mereka, Saat dikonfirmasi langsung, Bayu menjelaskan bahwa pihak mereka sudah melengkapi semua persyaratan termasuk berkas keterangan serta barang bukti.
“Semua sudah dilengkapi, apapun yang diminta oleh penyidik, dan saya sebagai tim advokat korban sekaligus tenaga ahli UPT PPA Provinsi Riau sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, kantor, Kasat Polres Kuansing” kata bayu.
Pihaknya meminta kejelasan mengenai kendala mengapa kasus yang ditanganinya tersebut masih belum ditangani Polda Riau.
“Bahwa kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik, Pihak Kabagwasidik Polda Riau harus netral untuk perkara pencabulan ini agar naik ke tingkat sidik, terkait Kasus ini kami juga sudah melaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri” ujar Bayu dengan tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau.
Kepala UPT PPA provinsi Riau juga menyarankan agar melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku, dan kami Juga sudah lakukan gelar kasus yang dihadiri oleh Kadis DP3AP2KB serta jajaran, UPT PPA Provinsi Riau, Polres kuansing, Polda Riau, korban dan tenaga ahli hukum UPT PPA, serta tenaga ahli pidana kementrian PPPA RI, yang mana kesimpulanya kasus ini sudah cukup untuk dinaikan ke tahap sidik” terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau.
Usai menghadiri gelar perkara di Polda riau, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera selesai dan Polda Riau bersifat netral.
“Jangan mempersulit proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kuansing, karena dari Polres Kuansing sudah berjalan sesuai prosedur dan sudah layak dinaikan ke tingkat sidik” harap ibu korban.
Dari Informasi yang kami dapat, bahwa kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2023 lalu di kediaman nenek korban yang berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Red