Riau, aktivis.co.id – Sudah 5 bulan kasus Pelecahan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten kuantan Singingi yang tak kunjung selesai, pihak Polda Riau belum juga menaikkan kasus ini ke tahap sidik, Bayu Syahputra Selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Akan Melapor Ke LPSK di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 06/09/2023.
“Saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban akan terus berjuang supaya anak korban Pelecahan seksual ini mendapatkan keadilan, ntah apa yang di tunggu Polda Riau hingga Kasus ini juga belum bisa naik ke tahap sidik, Polda Riau terus-terus ingin meminta untuk melakukan rekontruksi, saya perlu jelaskan kepada seluruh media dan masyarakat ini kasus anak bukan kasus dewasa” kata bayu.
Dari informasi yang di dapat bahwa dinas PPA Provinsi Riau sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini yang dimana di hadiri oleh Kadis PPA Provinsi Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Polres Kuansing, dan Kuasa Hukum dari kelurga korban, saat gelar perkara Ahmad Sofyan selaku ahli pidana PPA Provinsi Riau Menegaskan sekali lagi bahwa tidak bisa dilakukan nya rekontruksi pada anak karena bertujuan untuk menjaga ramah anak.
“Polres Kuansing mengirimkan surat ke kami berdasarkan gelar Di Polda riau yang direkomendasikan Di bagian Kabagwasidik untuk dilakukannya rekontruksi, dan saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban mengirim surat Untuk tidak dilakukan nya Pra Rekontruksi tetapi Notulen tetap meminta pra rekontruksi berdasarkan hasil gelar di Polda Riau, ini yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk melapor ke LPSK, dan rencananya bukan cuman LPSK saja, namun ada 3 lembaga yang akan kami jumpai” ujar bayu dengan tegas.
Ibu korban saat di wawancara secara langsung menangis karena melihat anaknya tidak mendapatkan keadilan, dan berharap kepada Polri untuk segera menindak lanjuti kasus anak nya tersebut.
“Apalah daya seorang ibu yang tak berdaya melihat anaknya diperlakukan seperti ini, saya sangat memohon kepada penegak hukum khusus nya Polda Riau untuk segera menaikkan kasus ini ke tahap sidik supaya anak saya mendapat keadilan seadil-adilnya, ngak ada yang perlu di tunggu pak, semua bukti sudah lengkap dan jelas” ujar Ibu korban.
Red