CV MPA Disorot KKMP Berau, Puluhan Pekerja Asal Maluku Tagih Upah dan Soroti Dugaan Perlakuan Tidak Layak di Area Kerja PT TRH Sambarata

Berita109 Dilihat

BERAU, Kaltim (Aktivis.co.Id) – Puluhan pekerja asal Maluku yang direkrut CV Maharani Putra Abadi (CV MPA) untuk bekerja pada kegiatan tanam tumbuh kayu eucalyptus di wilayah Sambarata, Kabupaten Berau, menagih pembayaran upah yang menurut mereka belum diselesaikan.Kegiatan tersebut disebut berada di bawah naungan PT TRH, dengan CV MPA sebagai pihak subkontraktor.

Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka mulai bekerja tanpa memperoleh kontrak kerja yang jelas. Mereka juga mengaku sempat mengalami penahanan KTP asli. Setelah persoalan tersebut mendapat perhatian Kerukunan Keluarga Maluku-Papua (KKMP) Berau, KTP para pekerja disebut telah dikembalikan.

Dalam proses perekrutan, para pekerja menyebut seorang perempuan berinisial EK sebagai pihak dari subkontraktor yang merekrut mereka untuk bekerja di Sambarata. Para pekerja didatangkan dari Maluku dalam dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah 16 orang dan tiba di Berau pada 14 Juli 2026, sedangkan kelompok kedua berjumlah 13 orang.

Setelah bekerja sekitar dua bulan, para pekerja mengaku masih terdapat upah sekitar satu bulan yang belum dibayarkan dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Mereka juga mempersoalkan perhitungan masa kerja serta kebutuhan sehari-hari yang diambil melalui sistem bon atau nota yang disebut akan dipotong dari gaji.

Salah seorang pekerja menyebut mereka diminta bekerja mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA. Para pekerja kemudian memilih tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mendapatkan kejelasan mengenai kontrak kerja, perhitungan upah, jam kerja, dan hak-hak mereka.Kondisi fasilitas dasar di lokasi pekerjaan turut menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan para pekerja, pihak subkontraktor disebut meminta mereka menggunakan air got atau air parit yang berada di sekitar lokasi untuk kebutuhan minum. Air tersebut disebut dalam kondisi kotor dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi. Salah seorang pekerja mengaku pernah diarahkan menggunakan air tersebut.

Persoalan tersebut kemudian dibawa kepada KKMP Berau untuk diupayakan penyelesaian melalui perundingan secara kekeluargaan. Pada Jumat, 11 September 2026, KKMP mengundang pihak subkontraktor untuk meminta kejelasan dan melakukan klarifikasi atas persoalan yang disampaikan para pekerja. Menurut keterangan KKMP, undangan tersebut telah dikonfirmasi, namun pihak subkontraktor tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Ketua KKMP Berau, Adam, menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang bagi subkontraktor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada iktikad baik untuk memenuhi hak para pekerja dan menyelesaikan persoalan yang terjadi, para pekerja akan melaporkan perkara tersebut kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak subkontraktor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini para pekerja belum kembali ke lokasi pekerjaan dan sementara berada di Tanjung Redeb dengan pendampingan KKMP Berau sambil menunggu perkembangan penyelesaian persoalan gaji.

Mereka berharap hak yang masih tertunda dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum.

Dari sisi ketenagakerjaan, persoalan mengenai hubungan kerja, pembayaran upah, dan waktu kerja merupakan hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, beserta ketentuan pelaksanaannya. Apabila dugaan tindakan yang merugikan hak pekerja terbukti memenuhi unsur pelanggaran, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.**

Sumber : KKMP

Penulis.  : Teguh S.H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *