Poktan UBM Menanti Hasil Gelar Perkara Polda Kaltim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT Berau Coal

Berita3 Dilihat

(Aktivis.co.id) Balikpapan, Kaltim– Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) menanti hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan PT Berau Coal sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Perwakilan Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, mengatakan laporan tersebut dilayangkan berdasarkan sejumlah kejanggalan dokumen yang terungkap dalam fakta persidangan. Pihaknya berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap gelar perkara ini segera memberikan titik terang. Kami juga telah menyerahkan Legal Opinion (LO) dari dua ahli hukum pidana kepada penyidik sebagai bahan referensi dalam penanganan laporan,” ujar Rafik.

Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dipersoalkan, di antaranya terkait kewenangan penandatanganan dokumen oleh camat serta riwayat penguasaan lahan yang dinilai tidak masuk akal.

Sementara itu, kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Ia merujuk sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 391 ayat (2), Pasal 392, Pasal 394, Pasal 45, dan Pasal 48.

Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pidana tambahan.

Poktan UBM berharap proses penanganan laporan di Polda Kaltim dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengungkap keabsahan dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa lahan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Kaltim maupun tanggapan PT Berau Coal terkait laporan dan tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *