Sejumlah Serikat Buruh Kaltara Gelar Rapat, Bahas Usulan UMP 2027 Mendekati KHL Rp4,97 Juta

Opini3 Dilihat

Tarakan, Kaltara (Aktivis.co.id) – Sejumlah serikat buruh di Kalimantan Utara mulai mematangkan sikap menjelang pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2027.

Mereka mendorong agar penetapan upah minimum diarahkan mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) Kaltara 2025 yang mencapai sekitar Rp4,97 juta per bulan.

Sikap tersebut mengemuka dalam diskusi ant serikat buruh yang berlangsung di Tarakan, Minggu (1/11/2026)

Pertemuan dihadiri Raden dan Ade dari KSBSI Korwil Kaltara, Gusmin dan Andi dari KSPSI-KAHUT DPD Kaltara, Abustang dan Palungga dari KAHUTINDO DPD Kaltara, serta Joko Supriyadi dari KSPI-SBPI DPD Kaltara.

Dalam diskusi tersebut, para peserta menilai penetapan UMP tidak seharusnya hanya berorientasi pada formula penghitungan kenaikan upah.Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi riil kebutuhan hidup masyarakat, daya beli pekerja, serta kemampuan dunia usaha.

Serikat buruh berpandangan bahwa kebijakan upah memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Kaltara dalam kategori buruh, karyawan, dan pegawai tercatat sekitar 180.949 orang.

Sementara itu, terdapat 5.953 usaha mikro dan kecil pada 2024. Data terdahulu juga menunjukkan bahwa usaha mikro dan kecil nonpertanian pernah menyerap lebih dari 129 ribu tenaga kerja.

Menurut mereka, peningkatan daya beli pekerja berpotensi memberikan efek berantai terhadap aktivitas perdagangan, UMKM, transportasi, dan sektor ekonomi lainnya. Karena itu, dampak kenaikan upah perlu dianalisis secara objektif dengan tetap memperhitungkan kemampuan serta keuntungan perusahaan.

Selain itu, serikat buruh menyoroti perbedaan antara angka inflasi resmi dan kenaikan harga barang yang dirasakan masyarakat. Mereka menduga kenaikan sejumlah harga kebutuhan di lapangan dapat mencapai dua hingga tiga kali angka inflasi yang dilaporkan. Oleh sebab itu, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan upah diminta untuk diuji kembali berdasarkan kondisi riil masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan perkiraan bahwa penyesuaian upah menuju angka KHL hanya akan menyerap sekitar 5 persen dari total keuntungan perusahaan. Namun, angka tersebut dinilai perlu diuji melalui data dan kajian ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Serikat buruh juga mendorong evaluasi terhadap Dewan Pengupahan, mulai dari kompetensi anggota, waktu pembahasan yang idealnya berlangsung minimal tiga hari, transparansi data dari unsur pengusaha, hingga penguatan mekanisme musyawarah mufakat dibandingkan voting. Pemilihan koefisien alpha juga dinilai perlu mempertimbangkan upaya mendekatkan upah minimum dengan KHL.

Pembahasan turut menyoroti pentingnya penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka meminta BPS dan instansi terkait menyajikan gambaran kondisi masing-masing sektor secara objektif, khususnya sektor strategis Kaltara, seperti perkebunan, pertambangan, perkayuan, pengolahan, dan perikanan.

Di sisi lain, pembenahan basis data ketenagakerjaan dinilai mendesak. Data tersebut perlu mencakup pekerja formal dan informal, pekerja berdasarkan skala perusahaan dan sektor usaha, pekerja perempuan dan laki-laki, kelompok usia, pekerja lokal dan asing, pekerja penuh waktu dan paruh waktu, serta status hubungan kerja PKWT, PKWTT, alih daya maupun non-alih daya.

Serikat buruh juga berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diimplementasikan secara konsisten.

Apabila diperlukan, regulasi tersebut diharapkan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan perlindungan ketenagakerjaan terbaru, agar kebijakan pengupahan memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

Bagi serikat buruh, penetapan UMP Kaltara 2027 harus mampu menjaga daya beli dan meningkatkan kualitas hidup pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Mereka menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pengupahan tidak semata-mata diukur dari persentase kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, melainkan dari sejauh mana upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat Kalimantan Utara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *