Tarakan,Kaltara(Aktivis.co.id) — Ketua Partai Buruh Kalimantan Utara, Joko Supriadi, S.T., M.T., menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta berkembangnya perdebatan mengenai wacana pemakzulan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan ruang partisipasi generasi muda dalam kepemimpinan nasional.
Dalam pandangannya, Joko menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan kaum muda memiliki peran penting dalam mendorong perubahan sosial dan politik.
Karena itu, generasi muda tidak seharusnya bersikap pasif ketika muncul persoalan yang menyangkut kesempatan mereka untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Joko Supriadi, S.T., M.T., Ketua Partai Buruh Kalimantan Utara:
“Di mana-mana pemuda bergerak untuk membawa perubahan.
Dalam sejarah Indonesia, kaum muda memiliki peran besar dalam perjuangan kemerdekaan. Karena itu, pemuda hari ini tidak boleh diam ketika muncul persoalan yang menyangkut ruang partisipasi generasi muda dalam politik nasional.”
Menurut Joko, perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberanian para tokoh pergerakan yang berjuang menghadapi kolonialisme. Nama-nama seperti Tan Malaka, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Soekarno menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa.
Ia juga menyinggung sejumlah tokoh dunia yang memainkan peran penting pada usia muda. Alexander Agung, Jawaharlal Nehru, dan Jose Rizal merupakan beberapa tokoh yang kerap dikaitkan dengan perubahan politik dan sejarah di negaranya masing-masing.
Bagi Joko, perjalanan sejarah tersebut menunjukkan bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk mengambil peran dalam perubahan. Namun, kesempatan memimpin juga harus diikuti dengan kapasitas, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Jangan sampai usia dijadikan alasan untuk membatasi kesempatan generasi muda. Yang harus diperhatikan adalah kemampuan, integritas, serta tanggung jawab seseorang dalam menjalankan amanah. Regenerasi kepemimpinan perlu mendapatkan ruang yang adil dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Gibran dan Dinamika Regenerasi Kepemimpinan
Dalam konteks politik nasional, Joko menilai Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu figur muda yang berada di pusat perdebatan mengenai regenerasi kepemimpinan Indonesia.
Menurutnya, kemunculan figur muda dalam pemerintahan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari bonus demografi, pengalaman individu, dukungan politik, hingga kesempatan yang tersedia dalam sistem demokrasi.
Indonesia, dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, memiliki potensi untuk mendorong keterlibatan generasi muda dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan pengambilan keputusan publik.
“Kita sedang berada dalam momentum ketika generasi muda memiliki peluang untuk mengambil bagian dalam kepemimpinan. Peluang ini harus dijaga melalui demokrasi yang terbuka dan sistem yang memberikan kesempatan secara adil. Namun, setiap orang yang menduduki jabatan publik juga tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.”
Ia menegaskan bahwa dukungan politik terhadap seorang tokoh tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, regenerasi kepemimpinan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan agar demokrasi tidak hanya memberikan kesempatan, tetapi juga menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik seiring perdebatan tentang dokumen pendidikan luar negeri dan penyetaraannya dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan dalam polemik tersebut, terdapat pembahasan mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang dinilai tidak membuktikan bahwa suatu jenjang pendidikan telah ditamatkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Joko berpandangan bahwa sistem pendidikan antarnegara perlu dipahami secara menyeluruh.
Menurutnya, perbedaan struktur pendidikan dan mekanisme kelulusan perlu menjadi perhatian dalam proses penyetaraan, tanpa mengabaikan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Persoalan pendidikan lintas negara perlu dilihat secara cermat. Setiap negara memiliki sistem pendidikan, jalur akademik, dan mekanisme kelulusan yang bisa berbeda. Karena itu, penilaiannya harus mempertimbangkan dokumen resmi, ketentuan penyetaraan, serta keterangan dari lembaga yang berwenang.”
Menurutnya, perdebatan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan administrasi pendidikan. Perbedaan sistem pendidikan tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan juga harus dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai di negara mana seseorang menempuh pendidikan, melainkan apakah jenjang pendidikan yang dipersyaratkan telah diselesaikan dan dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Pendidikan Luar Negeri dan Pentingnya Penyetaraan
Dalam materi opininya, Joko menyinggung riwayat pendidikan Gibran yang mencakup sejumlah institusi di Indonesia, Singapura, dan Australia. Di antaranya, Orchid Park Secondary School di Singapura serta program pendidikan persiapan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Menurut Joko, pengalaman menempuh pendidikan di luar negeri menjadi salah satu alasan pentingnya pembahasan mengenai pengakuan kualifikasi pendidikan lintas negara. Meski demikian, status kelulusan, jenjang pendidikan yang telah ditamatkan, dan pengakuan atas kualifikasi tersebut tetap harus mengacu pada dokumen resmi.
Ia juga mengangkat pandangan yang dikaitkan dengan Rocky Gerung mengenai ijazah sebagai tanda seseorang pernah menempuh pendidikan, bukan ukuran tunggal kemampuan berpikir.
“Pendidikan bukan hanya soal selembar dokumen, tetapi juga proses pembelajaran dan pengetahuan yang diperoleh seseorang. Namun, ketika dokumen kelulusan menjadi persyaratan hukum, tentu harus ada bukti yang sah. Karena itu, sistem pengakuan pendidikan perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.”
Ia menilai, kualitas pendidikan dan kemampuan seseorang merupakan hal yang penting dalam menilai kapasitas kepemimpinan. Akan tetapi, keduanya perlu dibedakan dari persoalan administratif mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan.
Menurutnya, kejelasan aturan mengenai penyetaraan pendidikan dapat membantu mencegah munculnya perdebatan serupa pada masa mendatang.
Untuk mencegah polemik serupa terus berulang, Joko mengemukakan tiga gagasan yang menurutnya layak menjadi bahan diskusi publik dan evaluasi kebijakan.
Pertama, memperkuat kerja sama internasional dalam penyetaraan pendidikan. Pemerintah Indonesia dapat mengembangkan mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan bersama negara-negara lain, termasuk Singapura dan Australia. Tujuannya agar proses penyetaraan memiliki standar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, mengevaluasi persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Joko mengusulkan agar kemungkinan penerapan persyaratan pendidikan minimal sarjana dikaji secara terbuka melalui mekanisme legislasi yang konstitusional. Menurutnya, standar tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan kepemimpinan, prinsip kesetaraan, dan kepastian hukum.
Ketiga, memperjelas mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan lintas negara. Pemerintah perlu memastikan lembaga nasional yang berwenang memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani persoalan pengakuan dan penyetaraan pendidikan.
Sementara itu, gagasan membawa persoalan ke Mahkamah Internasional harus terlebih dahulu dikaji berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku, mengingat lembaga tersebut bukan forum banding umum terhadap putusan MK Indonesia.
“Kalau memang terdapat persoalan dalam sistem penyetaraan pendidikan, yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Pemerintah perlu memastikan adanya aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, dan kepastian hukum sehingga persoalan serupa tidak terus menjadi polemik di kemudian hari.”
Menurutnya, evaluasi kebijakan harus diarahkan pada perbaikan sistem yang berlaku bagi semua orang, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan seorang tokoh tertentu.
Pemuda Harus Kritis dan Mengawal Demokrasi
Joko menilai, polemik yang melibatkan Gibran harus menjadi momentum bagi generasi muda untuk lebih aktif mengikuti perkembangan persoalan politik dan hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pemuda dalam demokrasi tidak cukup hanya dengan memberikan dukungan kepada figur tertentu. Generasi muda juga perlu memahami aturan, menguji informasi, menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan bahwa suatu persoalan dipengaruhi kepentingan politik, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, perdebatan publik tidak terjebak pada asumsi atau tuduhan yang belum terbukti.
“Pemuda tidak boleh diam, tetapi juga tidak boleh kehilangan nalar kritis. Jangan hanya membela seseorang karena faktor politik. Kita harus melihat persoalan berdasarkan fakta, aturan hukum, dan prinsip keadilan. Jika ada ketidakjelasan, maka harus diperjuangkan melalui mekanisme yang benar.”
Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, serta penerapan hukum yang konsisten tanpa membedakan usia maupun kedudukan politik seseorang.
Bagi Joko, persoalan Gibran bukan hanya menyangkut satu figur dalam pemerintahan, tetapi juga menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana regenerasi kepemimpinan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum.
“Pemuda tidak boleh diam. Kita ingin generasi muda memiliki kesempatan yang adil untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, ruang demokrasi harus dijaga, hukum harus dihormati, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Pemuda harus berani bersikap, menyampaikan pendapat, dan mengawal masa depan bangsa secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan generasi muda tidak semestinya berhenti pada pembelaan terhadap seorang tokoh, melainkan diarahkan pada terciptanya sistem demokrasi yang terbuka, adil, dan memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan.
Pada akhirnya, menurut Joko, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan saat ini, tetapi juga oleh kemampuan bangsa dalam membangun sistem yang memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan.***






