Polres Berau(Aktivis.co.id) – Kepolisian Resor (Polres) Berau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026) pukul 14.00 WITA. Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan menyita barang bukti sabu senilai belasan kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasi Humas AKP Suradi dan Kasi Propam Iptu Nana Taryana.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Berau, dan Satreskrim Polres Berau,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD.
“Para tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA saat melintas di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau,” ujar Agus.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 15 bungkus besar sabu-sabu dengan berat total mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15 kilogram,” tegasnya.
Agus membeberkan, barang haram tersebut didapat langsung dari kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Tersangka SKL dan DD berangkat dari Kota Tarakan menuju wilayah Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan speedboat 40 PK untuk mengambil sabu dari seorang penyedia.
“Setelah menerima 15 bungkus sabu yang dibungkus karung dari penyedia di perbatasan, tersangka memindahkannya ke dalam tas milik pribadi, lalu karungnya dibuang ke laut. Barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan selama dua hari di Tarakan oleh tersangka DD,” papar Agus.
“Sebelum dikirim, tersangka sempat menyisihkan sekitar 20 gram dari salah satu bungkus sabu tersebut untuk dibagi dua dan dikonsumsi sendiri bersama DD,” lanjutnya.
Selanjutnya, SKL diantar oleh DD menggunakan speedboat menuju Sajau, Kabupaten Bulungan. Di sana, SKL bertemu dengan tersangka SK.
“Dari Bulungan, tersangka SKL dan SK menyewa mobil travel darat menuju Kabupaten Berau dengan membawa tas berisi 15 kilogram sabu tersebut. Namun, pergerakan mereka berhasil kami terjang dan hentikan sebelum barang haram ini beredar,” tambah Agus.
AKP Agus Priyanto menekankan bahwa pengungkapan kasus ini memberikan dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan disitanya 15,005 kilogram sabu ini, Polres Berau berhasil menyelamatkan setidaknya 75.026 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, dengan perhitungan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang atau 0,2 gram sabu perorang,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 6 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan penindakan narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
“Sepanjang tahun 2026 ini, Satresnarkoba Polres Berau telah mengamankan total akumulasi barang bukti sabu-sabu sebanyak 35.815,35 gram,” ujar Agus.
Sementara itu, untuk barang bukti sebanyak 15 kilogram yang baru saja dirilis ini tidak akan dimusnahkan di tingkat daerah.
“Untuk barang bukti 15 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus ini, rencananya akan dimusnahkan secara terpusat di Mabes Polri pada 28 Oktober 2026 mendatang,” pungkasnya.
Humas Polres Berau






