(Aktivis.co.id) Kab. Berau, Kaltim – Persoalan kebutuhan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau, Senin(7/9/26)
RDP digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi Gerakan Masyarakat Sipil Berau (GMSB) yang sebelumnya menyampaikan sejumlah aspirasi
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau dan dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Berau, Kejaksaan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, pemilik SPBU, serta perwakilan masyarakat sipil dan sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat, berbagai persoalan dibahas, mulai dari kebutuhan dan kuota BBM, pemenuhan pasokan, transparansi penyaluran di SPBU, hingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam notulen rapat dengan enam poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Berau bersepakat untuk meminta tambahan kuota BBM di Kabupaten Berau, serta meminta adanya penambahan atau penetapan kuota BBM Migas dari kuota awal. Dalam pembahasan disebutkan kuota Pertalite sebesar 83.201 KL, serta angka lainnya yang tercantum dalam notulen, yakni 37.141 KL dan 25.886 KL untuk tahun 2026
2. Mengusulkan kepada DPR RI dan BPH Migas untuk menetapkan kuota BBM melalui usulan Pemerintah Daerah.
3. Mengusulkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kebutuhan BBM di Kabupaten Berau.
4. Meminta kepada pihak Pertamina untuk transparan dalam penyaluran BBM di setiap SPBU, termasuk pengawasan serta transparansi laporan penyaluran BBM.
5. Meminta adanya penerapan tera meter atau alat ukur mobil tangki secara berkala, minimal satu tahun sekali.
6. Menindaklanjuti koordinasi bersama pihak terkait, yakni Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejaksaan dan Pertamina, agar penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat berjalan sesuai ketentuan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara bersama.
Enam poin tersebut menjadi hasil pembahasan dalam RDP yang mempertemukan unsur DPRD, pemerintah daerah, Pertamina, pemilik SPBU dan masyarakat sipil.
Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar tindak lanjut bersama untuk memperbaiki persoalan BBM di Kabupaten Berau, khususnya menyangkut kuota, pemenuhan kebutuhan, transparansi distribusi, ketepatan takaran dan pengawasan BBM bersubsidi.***






