Konflik Lahan di Tabalar Ulu, PT TRH Diduga Gusur Kebun Warga dan Makam Leluhur Dayak Basap

Berita3 Dilihat

(Aktivis.co.id)Berau, Kaltim– Dugaan penggusuran lahan milik masyarakat di Kampung Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, oleh PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) kembali memicu keresahan warga pada November 2026.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut lahan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menyentuh keberadaan makam leluhur serta situs sejarah masyarakat adat Dayak Basap.

Sejumlah lahan yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian dan perkebunan dilaporkan telah diratakan. Tanaman produktif seperti kelapa sawit, cabai, sayuran, alpukat, durian, langsat, hingga rambutan disebut turut terdampak penggusuran.

Selain kebun warga, lokasi kampung lama Tubaan dan pemakaman leluhur masyarakat Dayak Basap juga disebut berada di kawasan yang terdampak. Kondisi tersebut menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan keturunan yang memiliki ikatan sejarah dengan lokasi tersebut.

Persoalan ini disebut telah berlangsung sejak 2024. Warga mengungkapkan bahwa lahan pertanian, termasuk tanaman padi yang siap panen, diduga turut digusur tanpa penyelesaian ganti rugi kepada pemiliknya.

Di tengah konflik tersebut, warga juga mengaku menerima pernyataan bernada tekanan dari pihak perusahaan terkait pilihan kompensasi lahan. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pernyataan yang diduga disampaikan perwakilan PT TRH kepada masyarakat.

“Mana kamu pilih 2 hektar atau 3 hektar ini, atau puluhan hektar, kamu saya kasih waktu 4 hari untuk jawabnya. Kalau kalian tetap ikut keberatan, semua lahan kalian kami gusur,” demikian pernyataan yang dikutip dari sumber tersebut.

Pernyataan itu menambah kekhawatiran warga yang merasa belum mendapatkan penyelesaian atas persoalan penguasaan lahan yang mereka persoalkan.

Dampak penggusuran juga dirasakan keluarga yang memiliki makam orang tua dan leluhur di kawasan tersebut. Ainun Jariah (74), salah seorang warga yang orang tuanya dimakamkan di lokasi itu, mengaku sangat terpukul atas kondisi yang terjadi.

“Saya sedih kuburan orang tua saya digusur dan sangat kecewa,” ungkap Ainun.

Keluhan serupa disampaikan Hasminah, yang mengaku sebagai cicit dari leluhur masyarakat setempat. Ia menilai penggusuran tersebut telah menghilangkan bagian penting dari sejarah keluarga dan identitas leluhur mereka.

“Di situ kuburan leluhur saya, dan saya sedih kuburan leluhur kami digusur tanpa kompromi oleh PT TRH. Menghilangkan keturunan dan sejarah keturunan leluhur kami. Saya bingung harus apa, sudah tidak tahu mengadu ke siapa,” tuturnya.

Menurut keterangan warga, kawasan tersebut bukan sekadar lahan biasa, melainkan menyimpan peninggalan sejarah masyarakat Dayak Basap, termasuk lokasi penyimpanan lungun atau peti mati tradisional berbahan kayu yang dilubangi.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Berau, Yonatan Ilot, bersama tujuh aliansi. Mereka mendesak PT TRH segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui perundingan dengan masyarakat, baik berdasarkan mekanisme adat maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tujuh aliansi meminta kepada PT TRH agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, masalah adat seperti ini, daripada nanti berkembang. Kami minta segera masalah makam yang sudah digusur ini diselesaikan. Jika diam itu bijak, maka lakukanlah.
Jika diam itu diinjak, maka bicaralah agar mereka diam,” tegas Yonatan.

Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sementara Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Adapun dugaan perusakan makam perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan unsur perbuatan dan pembuktiannya.

Masyarakat kini meminta Pemerintah Kabupaten Berau, instansi terkait, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri persoalan tersebut.

Warga berharap ada pemeriksaan terhadap status dan riwayat penguasaan lahan, proses penggusuran, dugaan kerusakan makam, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak.

Hingga berita terbit masih menunggu klarifikasi dari pihak manajemen PT Tanjung Redeb Hutani terkait penggusuran, klaim lahan masyarakat, kondisi makam leluhur, serta pernyataan yang disebut disampaikan kepada warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *