Penangkapan Perampok Bersenjata Api di Babel , Mengaku sudah 18 Kali Beraksi

Aktual Polisi138 Dilihat

BANGKA, AKTIVIS.co.id – Polisi berhasil menangkap lima orang anggota komplotan begal atau perampok yang kerap beraksi di wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Komplotan begal tersebut dikenal sadis karena selalu membawa senjata api. Tiga dari pelaku diketahui merupakan residivis dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.

“Dari tangan para pelaku diamankan 1 pucuk senjata api rakitan dan 6 butir peluru tajam. Selain itu, ratusan barang hasil curian juga diamankan,” ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya kepada tim media, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: sebuah Truk Pengangkut Bahan Bakar, Terbakar di Tol Tangerang-Merak, Lalin Dialihkan

Para pelaku merupakan warga Bangka berinisial SS alias Edi (36), Supanto alias Acong (28), Arifin alias Ifin (41), Prayuda (41) dan Suherman alias kutul (42).

Baca juga: Truk pengangkut BBM terbakar di Tol Tangerang-Merak, lalu lintas dialihkan

Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku telah beraksi di 18 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan yang dilaporkan hanya tujuh TKP.

Sementara itu, pelaku Slamet dan Supanto dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Menurut Taufik, Komplotan perampokan bersenjata api di Babel ditangkap, mengaku sudah 18 kali beraksi

Polisi menduga senjata api rakitan tersebut dibeli perampok secara ilegal dari seseorang oleh para pelaku. “Dari orang per orang, senjata api tersebut dijual seharga Rp 2,7 juta,” kata Taufik. Ada juga modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara mendatangi rumah-rumah dan gudang yang ditinggal penghuninya.

Para pelaku mengambil berbagai barang seperti ban mobil, solar, tabung gas, laptop dan telepon genggam. “Sekali jual nilainya Rp 25 juta,” kata Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *