MEDAN, AKTIVIS.co.id – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang pada Kamis (25/5/2023) menggagalkan peredaran 18 kg sabu-sabu dan 9.550 butir ekstasi asal Malaysia di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH alias acal.
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kapal sampan kayu sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki,” kata Irsan dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Saat petugas hendak menangkap para pelaku, para pelaku lari ke laut dan menjauh dari bibir pantai.
“4 orang melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan 1 orang laki-laki AH berhasil diamankan oleh personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” kata Irsan.
Barang bukti Saat kapal kayu pelaku digeledah, disita 18 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau dan kuning. Selain itu, 9.550 butir ekstasi yang dibungkus plastik bening juga disita. Menurut pengakuan AH, sabu-sabu tersebut berasal dari temannya berinisial FN dan FR (buron). Keduanya mengedarkan narkoba di Malaysia.
Baca juga:Pembunuhan anak di Pekanbaru, Polda Riau buru tiga pelaku, satu tersangka ditangkap
Polisi masih mendalami jaringan para pelaku dan sudah berapa lama mereka beraksi. AH saat ini juga masih menjalani pemeriksaan di Polres Deli Serdang. “Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah sepertiga, dan pelaku lain yang belum tertangkap akan diselidiki lebih lanjut,” tutup Irsan.