Jakarta, (Aktivis.co.id) – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 resmi diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025. Hal ini disebabkan belum tuntasnya penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa kebijakan pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
KPU Tunggu Kepastian Hukum
Anggota KPU RI, Idham Kholik, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penjadwalan ulang pelantikan. “Pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan penuh pemerintah. Undang-undang jelas menyebutkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan diatur dalam Peraturan Presiden,” ujar Idham dalam diskusi bersama Pro 3 RRI, Senin (13/1).
Idham juga menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dan tetap agar pelantikan kepala daerah dapat berjalan sesuai aturan. KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Pelantikan Serentak: Prinsip Dasar Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa prinsip pelantikan kepala daerah serentak menjadi alasan utama pengunduran jadwal. “Kepala daerah yang tidak bersengketa di MK tetap harus menunggu selesainya sengketa di daerah lain. Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” kata Rifqinizamy.
Pengunduran jadwal ini memastikan seluruh proses hukum terkait pilkada selesai sebelum pelantikan dilaksanakan secara serentak. Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan jadwal baru pelantikan kepala daerah.
Koordinasi Lintas Lembaga
Pemerintah melalui Kemendagri, DPR, dan KPU tengah mengoordinasikan langkah-langkah agar proses pelantikan berjalan lancar. Rapat dengar pendapat di DPR akan menjadi forum untuk mendiskusikan detail teknis pelaksanaan pelantikan, termasuk tanggal pastinya.
Dampak Pengunduran Jadwal
Pengunduran jadwal pelantikan ini memberikan waktu tambahan bagi MK untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa hasil pilkada. Meski demikian, hal ini juga berimplikasi pada persiapan pemerintahan daerah yang menunggu kepala daerah definitif untuk mulai bekerja.
Dengan jadwal baru yang diharapkan keluar dalam waktu dekat, pemerintah optimis pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 dapat terlaksana dengan lancar, serentak, dan sesuai dengan prinsip hukum. **