Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025, MK secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat dengan nomor perkara 5/PHPUBUP-XXIII/2025.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang Berlangsung di Gedung MK
Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta tersebut menghadirkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara pihak termohon didampingi oleh Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo, yang memimpin persidangan, mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon, sehingga permohonan sengketa ini pun ditolak.
Integritas Hasil Pemilu Dikuatkan
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyatakan bahwa keputusan MK ini semakin menegaskan bahwa proses pemilu di Kota Pekanbaru telah berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
“Keputusan ini membuktikan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU memiliki dasar hukum yang kuat dan sah,” ujar Nahrawi.
Putusan MK untuk Pilkada di Daerah Lain
Tak hanya perkara sengketa di Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan keputusan terhadap beberapa sengketa hasil Pilkada di daerah lain di Riau, di antaranya:
- Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon ditolak.
- Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima.
- Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon ditolak.
Sementara itu, sidang PHPU lainnya masih akan berlangsung pada 5 Februari 2025 untuk daerah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan lebih lanjut.
Akhir dari Sengketa Pilkada di Riau
Keputusan MK ini menandakan berakhirnya sejumlah perselisihan hasil Pilkada di Riau, sekaligus mempertegas keabsahan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil Pilkada dengan bijak dan menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung.