Rumor Mutasi tidak Prosedural, BPSDM Rohil Membantah

Rokan Hilir66 Dilihat

Rohil – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Acil Rustianto mengungkapkan pengangkatan guru menjadi camat dan Plt. Lurah dalam mutasi jabatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator adalah memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas.

“Dalam hal ini jabatan fungsional guru ahli muda sama halnya dengan jabatan pengawas. Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Acil, Rabu (06/3/2024) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Menurut dia, kalau seorang guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Karena untuk mempersiapkan menjadi camat yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan. “Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Dengan demikian, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir juga sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat/mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi.” lanjutnya.

Dikatakan Acil, rumor yang berkembang belakangan ini tentang pengangkatan jabatan camat yang berlatar belakang seorang guru sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat setempat. Tambahan lagi, sosok camat tersebut dianggap sebagai putra daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat khususnya Kecamatan Tanah Putih.

Demikian juga pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Juga sudah sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat. “Rumor yang berkembang, istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, dia menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *