Aktivis.co.id (BERAU) Unit Tipidter Sat Reskrim dan Opsnal Sat Reskrim Polres Berau berhasil ungkap 23.795 Botol minuman keras.
Sebelumnya atas laporan warga,Unit Tipidter Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau kemudian melakukan pengecekan Rumah yang di jadikan tempat penyimpanan minuman beralkohol yang beralamat di Gg. Aries Kec. Sambaliung Kab. Berau.Kamis (13/06/24) 14.00 Wita
Sementara Pelaku berinisial “A.M” telah ditahan di Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya.
Adapun jenis minuman beralkohol yang di amankan sebanyak 23.795 botol dengan berbagai merek, diantaranya Mansion house, Daebak soju,MC donal wisky,Anggur merah,anggur putih,anggur hijau,KAWA KAWA,brandi Scot wisky,Bir bintang dan Chivas Regal
Berdasarkan hasil Press Rilis Polres Berau, pada Jum’at (28/6/24).Pasal dan UU yang disangkakan kepada pelaku sebagai berikut:
-Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) “.
(Teguh S)