BENGKALIS, AKTIVIS.co.id- Pasangan suami istri (pasutri) di Bengkalis yang berprofesi sebagai polisi, Bripka AB dan jaksa SH ditangkap. Mereka ditangkap karena diduga mengurus kasus 24 Kg sabu tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai yang tengah sidang.
Informasi diterima detikSumut, perkara itu menyeret terdakwa Fauzan di dalam kasus narkoba. Fauzan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Bea Cukai pada 27 Juli 2022 lalu.
Penangkapan FA bukan tanpa alasan, dia ditangkap setelah tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai lebih dulu menangkap tiga rekannya, MN, HA dan MD di perairan Bengkalis pada 12 April lalu.
Dalam operasi senyap itu, tim gabungan mengamankan 47 bungkus paket dalam empat buah tas ransel. Setelah diusut, dua tas ransel ternyata milik terdakwa Fauzan.
“Bahwa dari empat ransel berisi 47 bungkus narkotika jenis sabu yang diambil oleh saksi M Nofriadi, saksi Heru Adi dan saksi M Daud di Malaysia, diketahui dua buah tas berisi total 23 bungkus kemasan teh Guanyingwang berisi Narkotika jenis sabu. Dengan perincian 1 tas berisi sebanyak 15 bungkus dengan berat brutto 16.008 gram dan satu tas berisi 8 bungkus berat brutto 8.518 gram merupakan barang pesanan milik terdakwa (FA),” bunyi dalam dakwaan jaksa dikutip detikSumut di situs SIPP PN Bengkalis, Kamis (11/5/2023).
Sedangkan sisanya dua tas lagi berisi total 24 bungkus kemasan teh Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu. Untuk rincian yakni satu tas berisi sebanyak 13 dengan berat brutto 13.782 gram dan satu tas berisi sebanyak 11 bungkus dengan berat brutto 11.661 gram adalah milik saksi Abdullah.
“Total berat keseluruhan (barang bukti sabu milik terdakwa Fauzan) 24.526 gram brutto,” kata jaksa dalam dakwaan.
Kaitan perkara yang sudah naik meja hijau itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Muk’min Wijaya. Termasuk besaran barang bukti 24 Kg sabu.
“Iya benar,” kata Nandang saat dimintai konfirmasi.
Sementara terkait pasutri Bripka AB dan jaksa SH yang ditangkap tim pengawas instansi masing-masing disebut masih terus diperiksa. Pemeriksaan dilakukan intensif termasuk soal dugaan AB telah menerima uang Rp 1 miliar.
“Sementara infonya masih didalami pemeriksaannya dan digali alat-alat buktinya,” kata Nandang.
Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5) pekan lalu. Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.
Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.