Berau, Kaltim(Aktivis.co.id) — Sebuah tempat pengolahan kayu (somel) di kawasan pinggiran Kecamatan Batu Putih menjadi sorotan warga dan pegiat lingkungan.
Somel tersebut dikelola oleh seseorang berinisial AC diduga menjadi penadah kayu ilegal dari berbagai wilayah kecamatan batu putih, kabupaten Berau yang berada di jln poros batu putih.
Kayu penasaran adalah istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut kayu tanpa dokumen sah atau asal-usul yang jelas sering kali berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sumber lapangan menyebutkan bahwa somel milik AC telah beroperasi cukup lama dan kerap menerima pasokan kayu secara rutin, tanpa ada kejelasan legalitasnya.
“Kami sering lihat truk datang dan pergi, tapi tidak tahu apakah kayu-kayu itu resmi atau tidak. Katanya sih tempat itu dikelola AC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,”
Hingga kini, belum ada konfirmasi terkait dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin industri pengolahan kayu, maupun dokumen angkutan kayu sah yang melekat pada kegiatan di lokasi tersebut.
Diketahui ,aktivitas ini di duga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang disebut berinisial AC untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat respons.
Narasumber berharap Instansi dan pihak terkait Melakukan sidak terhadap somel tersebut.
(Ismail)