Kab.Berau – Dugaan ijazah paket B di legalisir namun tidak terdaftar di Diknas Kab.Berau oleh kepala Kampung Balikukup yang berinisial “BR”semakin menguat setelah mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar dalam sistem mereka, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahannya.pernyataan tersebut diterangkan di tahun 2020.
Temuan terkait izazah paket B Pejabat kampung Balikukup juga tertera bukti-bukti yang menguatkan dugaan Penyalahgunaan ijasah paket B saat mencalonkan diri sebagai kepala kampung pasalnya pengakuan dari salasatu pejabat di Diknas Berau tidak terdaftar didokumen dinas.jumat(31/01/25)
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mempertanyakan latar belakang pendidikan pejabat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ijazah yang digunakan tidak terdata di Dinas Pendidikan Berau.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan benar bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar dalam sistem kami.” ujar seorang pejabat dari Dinas Pendidikan Berau.
Warga Balikukup pun mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pejabat yang bersangkutan. “Jika benar ijazahnya palsu, maka ini adalah pelanggaran serius. Pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan ijazah ini.
Warga berharap temuan ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas pemerintahan di Kampung Balikukup dan sangat bertentangan dengan Undang-undang dan regulasinya.