Pekanbaru, (Aktivis.co.id) – Transformasi digital yang mengubah hubungan kontraktual dari konvensional ke digital membawa kemudahan, namun juga menyimpan berbagai risiko. Menyikapi tantangan ini, Tim Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru, Kamis (30/01/2025).
Literasi Hukum untuk Generasi Z
Dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H., penyuluhan ini bertujuan membekali siswa dengan wawasan hukum terkait praktik digital contractual, seperti transaksi belanja online dan pinjaman daring. Tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) UIR ini melibatkan:
• Dr. Eko Hero, M.Soc. Sc. dari Fakultas Ilmu Komunikasi.
• Sofia Naqiyya dan Fadhilah Nindila, mahasiswa Fakultas Hukum UIR.
Assoc. Prof. Dr. Admiral, yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Dakwah Islamiyah UIR, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi generasi muda.
“Kami ingin generasi muda memiliki wawasan hukum yang kuat, sehingga dapat bijak dalam transaksi digital dan menghindari risiko hukum,” ujarnya.
Topik Utama Penyuluhan
Beberapa isu penting yang dibahas dalam penyuluhan ini antara lain:
1. Transaksi Belanja Online: Pentingnya memahami konsep Cash on Delivery (COD) dan pengelolaan data pribadi.
2. Pinjaman Online: Risiko terjebak dalam pinjaman ilegal dan cara mengenali layanan pinjaman yang terpercaya.
3. Hak dan Kewajiban Hukum dalam Era Digital: Bagaimana siswa dapat melindungi diri dalam transaksi keuangan digital.
Respons Positif dari SMK Multi Mekanik Masmur
Penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMK Multi Mekanik Masmur, Mainiyanita, S.Pd., menyampaikan, “Penyampaian materi yang menarik memudahkan siswa memahami wawasan hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut.”
Harapan dan Dampak Kegiatan
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum siswa dalam menghadapi era digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, siswa diharapkan lebih siap menjalankan transaksi digital dengan aman, memahami hak dan kewajiban hukum, serta menghindari risiko yang merugikan.
Dengan meningkatnya literasi hukum di kalangan generasi muda, potensi kerugian dalam dunia digital dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan sadar hukum dalam era transformasi digital ini.