Pekanbaru, Aktivis.co.id – Meski pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir, namun Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru masih memberikan beberapa catatan khusus kepada DLHK Pekanbaru.
Catatan khusus tersebut disampaikan saat hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan DLHK Pekanbaru, Selasa (11/7/2023) di Ruang Komisi IV. RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Nurul Ikhsan dan anggota Komisi IV DPRD lainnya.
Dari pihak DLHK, dihadiri langsung oleh Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, dan para kepala bidang.
Beberapa komentar khusus dari Komisi IV kepada DLHK antara lain agar pengawasan terhadap pengangkutan sampah dilakukan secara kontinyu di lapangan.
Selain itu, perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas, bukan hanya teguran.
“Karena kita ingin Pekanbaru bersih dari sampah. Kalau tidak dikelola dengan baik, pasti akan merembet ke masalah lain,” kata Nurul Ikhsan.
Dia mengatakan penegakan hukum Gakkum DLHK harus benar-benar serius. Lakukan pengawasan dari pagi hingga sore hari karena waktu pembuangan sampah sudah diatur dalam Perwako.
Nurul menambahkan, pihaknya berpandangan bahwa kinerja pihak ketiga (PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa) telah mengalami perubahan yang signifikan hingga semester pertama tahun ini. Namun, masih ditemukan titik-titik sampah ilegal yang disebabkan oleh masyarakat yang tidak membuang sampah di TPS resmi dan di luar jam yang telah ditentukan.
“Selain itu, kami juga sudah sampaikan bahwa jumlah PAD dari sampah ini harus lebih signifikan dari tahun lalu. Hal ini akan berhasil jika pengawasan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, untuk komentar lainnya, Nurul kembali mengatakan rencana pembuatan BLUD dan UPT sampah harus segera direalisasikan. Karena selama ini belum terealisasi.
“Kami berharap Pj Wako segera membuat UPT ini agar pembuangan sampah bisa maksimal. Karena hal ini juga bisa mengatasi kebocoran PAD dari retribusi sampah,” katanya.
“Untuk masalah PAD ini, kami minta DLHK dan pihak ketiga duduk bersama RT dan RW yang memungut retribusi langsung dari masyarakat. Sehingga menjadi jelas berapa retribusi yang dipungut dari warga dan yang disetorkan. Selama ini banyak terjadi kebocoran, antara rumah yang ditinggalkan dengan yang dibuang, tidak sesuai,” katanya.
Lebih dari itu, Komisi IV DPRD juga berharap agar semua permasalahan yang terjadi di tubuh DLHK, termasuk masalah THL, diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Berapa pun keringat THL yang digunakan untuk kerja bakti atau menyapu jalan, harus dibayar. Tentu saja harus sesuai aturan,” sarannya.