Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Khusus dengan Bapemperda, Bahas Ranperda Inisiatif Jaringan Kabel

DPRD Pekanbaru615 Dilihat

Pekanbaru, Aktivis.co.id – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat khusus dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin siang (10/7/2023). Rapat tersebut membahas usulan Ranperda inisiatif tentang jaringan kabel yang kini menjadi keluhan warga kota Pekanbaru.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Doni Saputra, Wakil Ketua Krismat Hutagalung, para anggota Komisi I, anggota Bapemperda, dan juga beberapa OPD terkait dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, Komisi I menggelar empat kali rapat dengar pendapat dengan provider telekomunikasi di Kota Pekanbaru. RDP ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat terkait kesemrawutan kabel telekomunikasi di lapangan.

Dari hasil RDP tersebut, diketahui ada 42 provider telekomunikasi di Pekanbaru. Namun sayangnya, hanya 3 provider yang memiliki izin.

Ironisnya, hasil RDP tersebut tidak bisa menyikapi secara keras terkait kabel jaringan yang berserakan. Hal ini dikarenakan kota Pekanbaru belum memiliki peraturan daerah untuk jaringan kabel.

KRISMAT HUTAGALUNG, S.Th KetuanKomisi I DPRD Pekanbaru

Sehingga tindakan yang bisa dilakukan sejauh ini hanya bisa membersihkan para provider. Tidak ada tindakan yang bisa dilakukan terhadap provider yang melanggar aturan (tidak memiliki izin padahal sudah beroperasi bertahun-tahun).

“Jadi kami akan terus menggiring masalah kabel jaringan ini sampai tuntas. Kami tidak ingin Kota Pekanbaru menjadi hutan kabel. Belum lagi tiang-tiang yang ditanam sembarangan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung.

Ranperda ini sendiri nantinya akan menjadi usulan Komisi I (Ranperda Inisiatif) yang akan dipercepat pembahasannya pada tahun 2023. Sehingga tindakan langsung di lapangan bisa dilakukan tahun depan (2024).

“Praktisnya, provider ini sekarang hanya mengantongi izin dari PUPR untuk lokasi saja karena menggunakan badan jalan. Selebihnya belum ada izin,” jelasnya.

Keadaan ini tentu sangat merugikan pemerintah kota Pekanbaru. Karena provider ini beroperasi dengan seenaknya sendiri, tanpa ada SOP dan PAD untuk kota ini.

“Kami memang menyayangkan tidak adanya regulasi untuk kabel jaringan ini selama ini. Perlu kami tegaskan bahwa kota Pekanbaru ini ada yang mengatur. Jadi pelaku usaha tidak bisa seenaknya saja,” tegas politisi Partai Hanura ini lagi.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH mengatakan, berdasarkan hasil rapat ini, pihaknya nanti akan membahas secara internal Ranperda jaringan kabel yang diusulkan Komisi I.

Selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Pekanbaru untuk segera ditindaklanjuti.

“Lebih cepat lebih baik (pembahasannya). Kita juga tidak ingin keindahan kota Pekanbaru terganggu dengan kabel-kabel yang berserakan. Belum lagi fakta bahwa selama ini tidak ada PAD. Kami berkomitmen untuk hal ini,” janjinya.

Komisi I telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), dalam rapat dengar pendapat sebanyak empat kali. Namun, keberadaan Apjatel tidak berpengaruh dan pengawasannya minim.

Akibatnya, semakin hari semakin banyak keluhan dari masyarakat tentang kabel roaming. Apalagi tiang-tiang tersebut juga banyak yang tumbuh, sehingga mempengaruhi estetika kota Pekanbaru. Komisi I menilai tiang-tiang tersebut harus ditertibkan.

Saat ini, Komisi I DPRD telah menelusuri semua catatan perusahaan telekomunikasi di Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya masalah tumbuhnya tiang tanpa izin dan kabel-kabel giling di seluruh pelosok Pekanbaru.

Hal ini bukan hanya masalah estetika kota. Namun juga, karena tiang-tiang ilegal tersebut memakan badan jalan, memotong saluran pembuangan air dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *