Pekanbaru, (AKT) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menyampaikan perkembangan terbaru terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
“BKN telah mengirimkan surat yang menyatakan diperbolehkannya penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda sesuai kebijakan yang melihat situasi di pemko saat ini,” jelas Pj Wali Kota Roni Rakhmat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (12/12/2024).
Baca juga
Fun Run Meriahkan Milad ke-43 FEB UIR, Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan di Pekanbaru
Dengan adanya surat dari BKN tersebut, Roni Rakhmat menyatakan bahwa ia akan menunjuk Plh. Sekda untuk menggantikan Indra Pomi sementara waktu hari ini.
Sebelumnya, Roni akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menyepakati nama Plh Sekda yang akan ditunjuk.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional di Pemko Pekanbaru sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus hukum yang melibatkan Indra Pomi.
“Masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi kebaikan bersama,” Ujar Pj. Wako