Opini: Oleh Teguh S.H
Aktivis-Dalam konteks pertambangan batu bara di Indonesia, fasilitas penampungan batu bara, yang sering disebut sebagai stockpile, merupakan komponen penting dalam rantai pasokan.
Pengaturan mengenai fasilitas ini diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan kegiatan penambangan dan pengolahan batu bara berjalan sesuai dengan standar keselamatan, lingkungan, dan operasional yang ditetapkan.
Peraturan Terkait Fasilitas Penampungan Batu Bara:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalamnya diatur berbagai aspek pertambangan, termasuk kewajiban perusahaan untuk membangun infrastruktur pendukung seperti fasilitas penampungan batu bara guna mendukung kegiatan operasional pertambangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan fasilitas penampungan batu bara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku.
3. Peraturan Daerah: Beberapa pemerintah daerah, seperti Provinsi Kaltim, telah menetapkan peraturan yang mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, termasuk batu bara. Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti lokasi penampungan, izin operasional, dan dampak lingkungan.
Poin Penting dalam Pengelolaan Fasilitas Penampungan Batu Bara:
Izin Operasional: Perusahaan pertambangan wajib memperoleh izin yang sesuai dari pemerintah pusat atau daerah untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas penampungan batu bara. Proses perizinan ini memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan.
Standar Lingkungan: Fasilitas penampungan harus dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, tanah, dan air. Hal ini termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan debu batu bara yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan dan penampungan batu bara untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup inspeksi rutin dan penegakan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Penting bagi perusahaan pertambangan untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku terkait fasilitas penampungan batu bara guna memastikan operasional yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Kepatuhan terhadap regulasi ini juga membantu mencegah potensi sanksi hukum dan menjaga reputasi perusahaan di mata publik.