Kutai Timur, Kaltim(Aktivis.co.id)– Sebanyak 15 karyawan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) di KM 115, Desa Tepian Baru, Jalan Poros Muara Wahau, mengaku mengalami pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas pada tanggal 28 februari 2025.
Selain itu, mereka hanya menerima gaji satu bulan, padahal telah bekerja selama dua bulan, sehingga total kerugian yang dialami para karyawan mencapai Rp42 juta.
Diketahui para karyawan ini ternyata sudah mengabdi selama 6 tahun di perusahaan MKC.
Menurut salah satu karyawan yang terdampak, keputusan tersebut sangat merugikan mereka karena hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami sudah bekerja selama dua bulan, tetapi yang dibayarkan hanya satu bulan. Ini sangat merugikan kami. Kami berharap perusahaan segera memberikan kejelasan dan membayarkan hak kami sepenuhnya,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Paulus Titus selaku HRD PT MKC menyampaikan bahwa kontrak kerja para karyawan tersebut memang tidak diperpanjang. Namun, ia tidak memberikan alasan pasti terkait keputusan tersebut.
“Kemarin HRD hanya menyampaikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT MKC mengenai penyelesaian pembayaran gaji karyawan yang belum dibayarkan.
Para karyawan yang terdampak berharap ada kejelasan dari perusahaan dan meminta pihak berwenang untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini agar hak mereka dapat terpenuhi.
(Teguh S.H)