Prestasi Membanggakan: LBH FH UNILAK Raih Kontrak Posbakum di Tiga Pengadilan

Nasional27 Dilihat

Pekanbaru (AKTIVIS.CO.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LBH FH) Universitas Lancang Kuning (UNILAK) kembali menorehkan prestasi membanggakan. LBH FH UNILAK berhasil memenangkan kontrak layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tiga pengadilan, yaitu:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru
  • Pengadilan Agama Pekanbaru
  • Pengadilan Agama Selatpanjang

Kontrak ini berlaku untuk tahun anggaran 2025, menjadikan LBH FH UNILAK sebagai penyedia layanan bantuan hukum profesional yang semakin diakui.

Layanan Gratis untuk Masyarakat

Menurut Prof. Dr. Fahmi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNILAK, layanan Posbakum ini mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga pembuatan dokumen seperti gugatan. Pelayanan ini diberikan secara gratis oleh tim LBH, yang terdiri dari:

  • Dosen berprofesi advokat
  • Staf alumni

Mahasiswa magang

Seluruh biaya operasional LBH didukung oleh anggaran negara.

“Kepercayaan yang diberikan oleh pengadilan menunjukkan bahwa dosen Fakultas Hukum UNILAK tidak hanya unggul dalam teori, tetapi juga ahli dalam praktik beracara di pengadilan,” ungkap Prof. Fahmi pada Jumat (27/12).

Akreditasi dan Kualitas Layanan

LBH FH UNILAK juga menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi di Riau yang telah mendapatkan akreditasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menjadi pengakuan atas kualitas dan integritas layanan hukum yang mereka berikan.

“Prestasi ini adalah nilai tambah besar bagi mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UNILAK. Kami berkomitmen tidak hanya mendidik dalam teori, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk praktik hukum yang nyata,” tambah Prof. Fahmi.

Manfaat Bagi Masyarakat

Dengan terpilihnya LBH FH UNILAK sebagai penyedia layanan Posbakum di tiga pengadilan, masyarakat Riau diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan gratis.

LBH FH UNILAK terus berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik, sekaligus memperluas akses keadilan bagimasyarakat pencari keadilan di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *