Prabowo Resmi Menghapus Utang Bank Pelaku UMKM,Petani Dan Nelayan

Prabowo Resmi Menghapus Utang Bank Pelaku UMKM,Petani Dan Nelayan

Nasional95 Dilihat

Aktivis.co.id.Jakarta.Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejalan dengan itu, sejumlah bank pelat merah pun menanggapi terkait aturan tersebut.

Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dengan diterbitkannya beleid tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan PP lalu akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal.

Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” dilansir dari media TV nasional Rabu (6/11/2024).

Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” jelas dia.

Senada, Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando juga menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah. Pihaknya menilai terbitnya beleid tersebut dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank.

“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard. Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM,” kata Ramon

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah. Apalagi kebijakan tersebut menyasar sektor-sektor strategis sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif .

“Hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” kata Teuku

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur.

Maman mengatakan UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi, Rabu (6/11/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *