Aktivis.co.id. Jakarta- Pungutan cukai dari makanan olahan siap saji yang dijual oleh pedagang kaki lima, kafe, kantin hingga restoran rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah pusat
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 194 PP tersebut disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024 yang dikutip pada Selasa (30/7).
dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.
Beberapa diantaranya, penyedia makanan siap saji yang disasar untuk dikenakan cukai adalah jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Sampai saat ini, barang yang dikenakan cukai di Indonesia memang baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Sementara, ada dua lagi yang masih dalam pembahasan untuk dikenakan adalah cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.
(Teguh S)