LEMPAR: Pelanggaran Kampanye Bukan ‘Hal Biasa’, KPU Riau Harus Bertindak Tegas

Hukrim40 Dilihat

Pekanbaru, Aktivis.co.id – Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LEMPAR), Rifky Rizal Zaman, S.H., dengan tegas mengkritisi pernyataan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang menyebut bahwa insiden tim pasangan calon (paslon) membawa atribut kampanye saat pengundian nomor urut calon gubernur Riau adalah “hal biasa.” Pernyataan Rusdan tersebut dianggap tidak mencerminkan netralitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru, Rifky Rizal Zaman, didampingi Dewan Penasehat LEMPAR, H. Bokir, menekankan bahwa tindakan membawa atribut kampanye pada saat pengundian nomor urut jelas merupakan pelanggaran aturan.

“Yang namanya pelanggaran ya pelanggaran. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus seperti ini,” tegas Rifky.

“Penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, tanpa memandang siapa yang melakukan. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak integritas pemilu dan mengancam kepercayaan publik.” Lanjutnya.

Menurut Rifky, pengundian nomor urut merupakan bagian dari tahapan resmi yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana atribut kampanye dilarang. Dengan adanya tim paslon yang melanggar aturan ini, seharusnya KPU Riau tidak hanya menegur, melainkan memberikan sanksi yang tegas.

Selanjutnya, Rifky Rizal Zaman, S.H menambahkan bahwa sikap Ketua KPU Riau yang menyebut kejadian ini sebagai “hal biasa” sangat disesalkan.

“KPU itu lembaga yang dipercaya untuk memastikan setiap proses pemilu berjalan jujur dan adil. Kalau ketuanya saja menganggap pelanggaran sebagai hal biasa, bagaimana kita bisa berharap pemilu yang bersih? Netralitas KPU Riau dipertanyakan di sini,” ujar Rifky dengan nada kritis.

Sementara itu, Dewan Penasehat LEMPAR, H. Bokir menyatakan bahwa KPU harus tetap berada di atas kepentingan politik mana pun dan fokus menjaga demokrasi tetap berjalan sehat.

“Jangan ada kompromi atas pelanggaran aturan. Apalagi dalam situasi yang sensitif seperti ini, netralitas KPU sangat krusial,” tegasnya lagi.

Insiden ini bermula ketika salah satu tim pasangan calon terlihat membawa atribut kampanye dalam acara pengundian nomor urut calon gubernur Riau. Acara yang digelar oleh KPU Riau ini pun berujung ricuh akibat ketegangan antara tim pendukung yang merasa diuntungkan dengan tim yang merasa dirugikan. Sebagaimana diberitakan oleh Goriau.com, insiden ini menciptakan suasana tegang di lokasi acara .

LEMPAR pun mendesak Bawaslu untuk turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini, mengingat pentingnya menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga integritas pemilu.

“Bawaslu harus memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak yang melanggar, termasuk jika perlu menegur KPU Riau yang tampaknya kurang serius menindak pelanggaran ini,” pungkas Rifky.

Pernyataan dari LEMPAR ini menjadi sorotan penting dalam dinamika politik lokal, dan mereka menegaskan akan terus mengawasi jalannya pemilu di Riau serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara, mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *