Pekanbaru, Aktivis.co.id – Koordinator Pemuda Generasi Emas, S. AlHafis, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp130 miliar, dengan jumlah yang kemungkinan masih bertambah.
Menurut AlHafis, Polda Riau harus bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus yang disebutnya sebagai skandal besar. Ia meminta Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro, untuk segera mengungkap semua pihak yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi juga semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diadili, Kapolda yang baru dan Direktur Reskrimsus yang baru tidak perlu menunjukkan kelemahan menghadapi korupsi kelas kakap beserta Kolega yang terlibat, kami sangat support untuk menangani kasus tersebut, jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan! Tolong tetapkan tersangka secepatnya!” tegas AlHafis.
Hingga saat ini, Polda Riau telah memeriksa 401 saksi, terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tenaga Harian Lepas (THL), serta pihak lain yang diduga menerima aliran dana. Dari jumlah tersebut, 319 saksi telah diperiksa, 35 masih dalam proses, sementara 13 saksi lainnya telah meninggal dunia.
Selain itu, hasil verifikasi terhadap hotel-hotel yang masuk dalam daftar perjalanan dinas menunjukkan fakta mencengangkan. Dari 4.742 transaksi yang diajukan, hanya 33 orang yang benar-benar menginap, sementara 4.719 lainnya terindikasi fiktif.
Pemuda Generasi Emas, melalui AlHafis, menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolda Riau dan Direktur Reskrimsus untuk segera menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
2. Meminta ketegasan penuh dalam pemberantasan korupsi di Riau tanpa pandang bulu.
3. Mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Kasus ini sudah sangat terang benderang. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu. Kami menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji!” tutup AlHafis.