Gerakan Aktivis Se-Riau Siap Kepung Polda Terkait Permasalahan Bandar Judi di Rohil

Pekanbaru, Aktivis.co.id – Gerakan Aktivis Se-Riau mendesak Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, untuk segera menindak praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) yang masih marak di Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Udin Juntak, yang diduga sebagai bandar utama, hingga kini masih bebas beroperasi meski telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat.

Koordinator Gerakan Aktivis Se-Riau, Ahmad Nasir, menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman bagi pelaku perjudian sudah jelas, yakni penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa saja yang menyediakan fasilitas perjudian untuk mencari keuntungan,” ujar Nasir.

Nasir menjelaskan bahwa undang-undang juga melarang siapa pun memberikan peluang bermain judi kepada publik atau menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Bahkan, dalam kasus tertentu, pelaku bisa dikenai sanksi pencabutan hak usaha jika perjudian menjadi bagian dari mata pencaharian mereka.

“Gelper ini tidak bisa dikategorikan sebagai permainan biasa karena sepenuhnya bergantung pada faktor keberuntungan, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 303 Ayat 3,” tambahnya.

Gerakan Aktivis Se-Riau menuntut Kapolda Riau segera bertindak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Nasir juga mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perjudian dan siap mencopot pejabat yang terbukti terlibat.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan dan mengepung Polda Riau sebagai bentuk protes,” kata Nasir.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil serta memberantas perjudian yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *