Pekanbaru, Riau – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR) bersama Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAR) mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan korupsi dalam program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaksanakan oleh PT. PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Riau.
Berdasarkan laporan yang disampaikan KOMPOR Foundation, PT. PLN UIP SBT diduga belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS seluas 21,17 hektare sebagaimana diatur dalam Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Padahal, sesuai rancangan yang disusun PT. PLN Persero, penanaman rehabilitasi DAS seharusnya dimulai pada Januari 2023 dan memasuki tahap pemeliharaan akhir pada Desember 2023. Namun, hingga September 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat peringatan karena kewajiban tersebut belum dipenuhi.
KOMPOR Foundation dan GEMAR menilai kelalaian ini sebagai indikasi adanya dugaan korupsi dan pelanggaran hukum. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk:
1. Agar segera melakukan Langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan korupsi pada program rehabilitasi DAS PT. PLN UIP SUMBAGTENG di maek, Kabupaten Lima Puluh Kota, tanpa tebang pilih bagi para oknum kepala desa yang terkait kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. .
2. Membentuk tim untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Segera memanggil dan memeriksa oknum PT. PLN UIP SUMBAGTENG dan PT. Surveyor Indonesia selaku penanggung jawab program rehabilitasi DAS tersebut.
4. Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program rehabilitasi DAS PT. PLN UIP SUMBAGTENG.
5. Meminta untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT. PLN UIP jika terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dugaan kelalaian ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Agel Gandiza selalu Ketua KOMPOR dalam pernyataannya.
Berdasarkan dokumen resmi, PT. PLN Persero telah menyusun rencana rehabilitasi DAS yang terbagi dalam tiga tahap:
1. Tahap Penanaman (P0): Januari–Desember 2023
2. Pemeliharaan Tahun Pertama (P1): Januari–Desember 2024.
3. Pemeliharaan Tahun Kedua (P2): Januari–Desember 2025.
Meski demikian, hasil pemantauan Dinas Kehutanan setempat pada 23 September 2022 menunjukkan bahwa PT. PLN belum melaksanakan kewajiban tersebut. Peringatan kedua dari KLHK pada 13 September 2023 semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program ini.
Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang konkret. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu lingkungan dan dugaan korupsi, dua hal yang menjadi perhatian besar masyarakat Riau. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diyakini menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini.