KOMPOR Desak Polres Kampar Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Kades Tarai Bangun

Berita, Hukrim, Kampar151 Dilihat

Kampar, Aktivis.co.id – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Riau (KOMPOR) menerima aduan dari masyarakat Kampar terkait belum ditindaklanjutinya proses hukum terhadap Andra Maistar, Kepala Desa Tarai Bangun, yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Meskipun sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar, Andra Maistar masih bebas berkeliaran tanpa ada langkah hukum tegas.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Salikin Moenits, warga yang mengklaim lahannya seluas 1 hektare diserobot pihak lain. Salikin mengetahui hal ini saat menghadiri musyawarah terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Rengat – Pekanbaru pada Desember 2023. BPN Kampar menyatakan bahwa lahan Salikin tumpang tindih dengan lahan milik Gunawan Saleh yang berlandaskan SKGR Desa Tarai Bangun, dikeluarkan tahun 2022. Penyelidikan Polres Kampar mengungkap adanya pemalsuan surat dalam SKGR tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, serta Andra Maistar dan EP, Sekretaris Desa Tarai Bangun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Meski demikian, KOMPOR menyoroti bahwa Andra Maistar hingga kini belum ditahan, meski telah kalah dalam persidangan di PN Bangkinang. Ketua KOMPOR, Agel Gandiza, menekankan perlunya langkah tegas dari Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, dan Kejari Kampar untuk memastikan kasus ini segera diselesaikan.

“Tindakan Polres Kampar yang membiarkan seorang tersangka kasus mafia tanah seperti Andra Maistar bebas berkeliaran selama setahun tanpa ada proses hukum yang jelas adalah cerminan dari lemahnya penegakan hukum di wilayah ini. Ini bukan hanya soal satu individu, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. Ketika seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam kejahatan yang merugikan masyarakat, dan kemudian tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas aparat penegak hukum.”

Agel juga menambahkan bahwa KOMPOR mendesak Kapolres dan Kejari Kampar untuk bersikap lebih tegas dalam kasus ini. “Kami di KOMPOR mendesak Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, dan Kejari Kampar untuk segera bertindak tegas. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga kepercayaan masyarakat benar-benar hilang. Kapolres dan kejaksaan harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu. Kami tidak ingin ada satu pun warga yang merasa tidak aman di tanah mereka sendiri karena ulah oknum-oknum yang berkolusi dalam mafia tanah. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan ditegakkan,” tegas Agel Gandiza.

KOMPOR mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan konkret dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut dalam kasus mafia tanah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *