Tersangka Apin BK Bos Judi Online, di Tuntut 5 Tahun Penjara

Berita477 Dilihat

AKTIVIS.co.id-Sidang kali ini digelar secara daring, Apin BK mengikuti persidangan dari Rutan Klas I Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), F. Felix Ginting meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Apin BK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Joni Alias Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Felix saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1. Kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:Gunung Botak Solusi Untuk Menjawab Jalan Batabual, Termasuk Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Buru

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Apin BK bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan TPPU.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Kemudian dia merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi anak dan istrinya,” lanjut Felix.

Setelah JPU membacakan seluruh tuntutannya. Ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Jonni alias Apin BK memiliki hak untuk menanggapi atau mengajukan nota pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Mendengar pernyataan hakim, penasihat hukum terdakwa, B. Simanjuntak, meminta waktu selama tiga minggu ke depan untuk menyiapkan nota pembelaan. Namun, majelis hakim langsung menanggapi dan tidak menyetujui permintaan penasihat hukum tersebut.

“Tanggal 28 Juni harus putus, Pak. Kalau tidak, maka akan dibebaskan. Jadi, kami beri kesempatan sampai hari Selasa. Karena, kami juga ingin mengambil keputusan,” jelas Dahlan seraya mengatakan sidang ditunda hingga Selasa (20/6).

Sebelumnya, sidang ini sempat ditunda karena JPU kembali meminta waktu kepada hakim ketua untuk melakukan penjadwalan ulang.

“Kami mohon izin ketua majelis, karena belum siap, kami minta hari Kamis, majelis,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting, Senin (12/6), di Ruang Sidang Cakra IX, PN Medan.

Dakwaan terhadap Apin BK dkk

Mengutip surat dakwaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Jonni alias Apin BK bersama-sama dengan Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dituntut secara terpisah) dan Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (keempatnya belum tertangkap), telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Jonni alias Apin BK di Komplek Ruko Warna Warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya Blok G1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 Komplek Perumahan Cemara Asri,Sampa.

Sumber: kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *