(Aktivis.co.id)Berau, Kaltim – Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau bersama Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal (KOPPRO MAB) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Berau terkait regulasi serta solusi transisi sektor Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen tanda terima berkas yang diterima oleh DPRD Kabupaten Berau pada 16 Juli 2026.
Berkas tersebut diserahkan oleh Muhammad Yunus selaku perwakilan PPMBLB dan KOPPRO MAB.
Adapun rincian dokumen yang disampaikan berupa Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Regulasi dan Solusi Transisi MBLB Kabupaten Berau beserta dokumen lampiran.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa permohonan diajukan untuk kepentingan pembahasan mengenai diskresi dalam rangka kepengurusan izin Galian C, sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap proses perizinan yang tengah dihadapi para pelaku usaha material bukan logam dan batuan di Kabupaten Berau.
Pihak PPMBLB berharap DPRD Kabupaten Berau dapat segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh instansi terkait sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum, memperlancar proses perizinan, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berdialog secara terbuka guna menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha penyedia material sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Berau.***
Sumber: PPMBLB Berau






