JAKARTA, AKTIVIS.co.id – Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di parkiran mini market di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MNS beserta sepeda motor hasil curian dan kunci leter T.
“Ya, kami mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial P (38) dan seorang penadah berinisial MNS (24). Pelaku yang kami amankan mengaku sudah lima kali melakukan pencurian. Sasarannya selalu mini market,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Irrine mengatakan pelaku ditangkap setelah unitnya menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di tempat parkir sebuah minimarket di Desa Bojong, Klapanunggal, pada 9 April lalu. Dengan bantuan rekaman kamera pengawas, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap.
“Pada saat kejadian, pelaku terekam dalam rekaman CCTV. Kami kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (20/5), melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku. Kami mengamankan sepeda motor dan kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor,” kata Irrine.
Baca juga: Razia Toko Kelontong di Bogor, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku P telah mengaku melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Bogor. Saat beraksi, ia ditemani oleh rekannya berinisial J yang kini telah meninggal dunia karena diduga sakit.
“Pengakuan pelaku, dia melakukan lima kali pencurian di lokasi yang berbeda. Ya, selalu di mini market,” katanya.
“Saat melakukan pencurian, pelaku ini bersama salah satu temannya, inisial J. Namun, saat kami lakukan pengembangan, ternyata temannya sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku P dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku MNS dijerat dengan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.