Jakarta, Aktivis.co.id- Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat saat long weekend. Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak, polisi memberlakukan ganjil-genap.
Dilihat dari akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Jumat (29/3/2024). Ganjil genap diterapkan mulai Kamis (28/9) kemarin.
Baca juga : Festival Bacatuk Dauh Sebagai Upaya Wabup Banjar Dalam Melestarikan Budaya Lokal
Sistem ganjil-genap akan diterapkan juga pada Sabtu (30/3) dan Minggu (31/3). Kendaraan yang melintas kawasan Puncak diseleksi berdasarkan tanggal dan ujung pelat nomor (ganjil atau genap).
“Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” demikian informasi TMC Satlantas Polres Bogor, dilihat detikcom, Jumat (29/3/2024).
Baca juga : Keseruan Pelajar Budha Cirebon Memasak Dan Berbagi Takjil
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tulis TMC Satlantas Polres Bogor.