Polemik Tapal Batas Berau–Kutim Berlanjut, Surat Permohonan RDP KPMKB dan AMPTB Resmi Diterima DPRD Provinsi Kaltim

Opini3 Dilihat

Berau,Kaltim (Aktivis.co.id) – Sengketa tapal batas Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Oktober 2026 di Balikpapan belum menghasilkan kesepakatan, dorongan agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui forum legislatif provinsi semakin menguat.

Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) bersama Aliansi Masyarakat Pejuang Tapal Batas Berau (AMPTB) telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Surat bernomor 001/KPMKB&AMPTB/X/2026, tertanggal 19 Oktober 2026, tersebut menjadi langkah untuk mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mencari kejelasan atas persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan.

Langkah ini sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembahasan menyeluruh yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tidak sejak awal dioptimalkan, sehingga persoalan tapal batas tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian?

Penyelesaian tapal batas antardaerah bukan persoalan sederhana yang dapat dituntaskan hanya melalui pertemuan formal. Diperlukan keterbukaan dokumen, verifikasi data teknis, penelusuran dasar hukum, serta kesediaan seluruh pihak untuk menguji argumentasi masing-masing secara objektif.

Mediasi di Balikpapan yang belum menghasilkan kesepakatan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pembahasan, bukan memperpanjang ketidakpastian. Pemerintah provinsi sebagai fasilitator diharapkan mampu mendorong dialog yang lebih substantif, dengan memberikan ruang yang setara kepada Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Bagi KPMKB dan AMPTB, pengajuan permohonan RDP merupakan upaya membawa persoalan tersebut ke forum yang melibatkan para pemangku kepentingan, sehingga hal-hal yang belum disepakati dapat dibahas secara terbuka dan terukur.

Seharusnya sejak lama seluruh pihak duduk bersama untuk mengurai persoalan hingga ke akar masalahnya. Dengan demikian, setiap perbedaan pandangan dapat diuji berdasarkan dokumen resmi, data lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran sepihak.

Perwakilan AMPTB, Bastian, menyoroti arah penyelesaian sengketa yang direncanakan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut pandangan AMPTB, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur semestinya mengoptimalkan perannya dalam memfasilitasi penyelesaian di tingkat daerah, termasuk mendorong tercapainya kejelasan mengenai persoalan yang masih menjadi perbedaan antara Berau dan Kutim.

AMPTB menilai, penerusan persoalan kepada pemerintah pusat perlu disertai penjelasan mengenai hasil pembahasan, dokumen yang telah diverifikasi, serta persoalan mendasar yang belum dapat disepakati oleh kedua pihak.

Kritik tersebut merupakan sikap AMPTB terhadap proses yang berjalan. Sementara itu, mekanisme penetapan dan penegasan batas daerah tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik pun membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai tahapan penyelesaian selanjutnya, agar proses yang ditempuh tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan hanya berpindah dari satu meja pertemuan ke meja lainnya tanpa kejelasan tindak lanjut.

Peta RTRW Menjadi Titik Krusial
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam sengketa tapal batas Berau–Kutim adalah penggunaan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebagai rujukan garis batas.

AMPTB menyoroti perbedaan pandangan mengenai garis batas yang merujuk pada dokumen tersebut. Dari perspektif pihak Berau, penerapan garis yang dipersoalkan dinilai berpotensi merugikan kepentingan daerah dan memengaruhi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Berau.

Bahkan, muncul kekhawatiran mengenai potensi hilangnya wilayah dalam luasan yang sangat besar apabila garis pada peta tersebut dijadikan acuan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan dasar hukum terkait.
Namun, besaran wilayah yang berpotensi terdampak harus dipastikan melalui verifikasi teknis dan dokumen resmi oleh instansi berwenang.

Perlu dipahami bahwa dokumen RTRW merupakan instrumen penataan ruang, sedangkan penegasan batas administrasi daerah memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Oleh karena itu, kedudukan peta RTRW dalam sengketa ini perlu dijelaskan secara transparan, termasuk hubungan dokumen tersebut dengan dokumen penetapan batas dan data koordinat yang sah.

Persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi perdebatan berkepanjangan tanpa pengujian yang jelas. Setiap klaim harus dibuktikan melalui data yang dapat diperiksa bersama agar penyelesaian tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun pemerintahan daerah.

DPRD Kaltim Diharapkan Segera Menindaklanjuti Permohonan RDP
Melalui surat permohonan RDP, KPMKB dan AMPTB meminta DPRD Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi pembahasan dengan menghadirkan Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Berau, Bupati Kutai Timur, instansi ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dari kedua kabupaten.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji dasar argumentasi masing-masing pihak, mengklarifikasi dokumen yang dipersoalkan, dan menyusun langkah tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.
DPRD Kaltim memiliki peran penting dalam menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tindak lanjut terhadap surat permohonan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai proses pembahasan dan mekanisme yang akan ditempuh.

Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian telah berjalan, apa yang menjadi hambatan utama, serta langkah konkret yang direncanakan setelah mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Surat permohonan RDP tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kaltim. Adapun jadwal pelaksanaan dan tindak lanjut forum perlu menunggu konfirmasi resmi dari pihak DPRD.

Sengketa tapal batas bukan sekadar persoalan garis pada peta. Kepastian wilayah berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, serta kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak.

KPMKB dan AMPTB juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Situasi di lapangan perlu tetap kondusif agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Namun, menjaga kondusivitas harus berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian yang nyata. Diperlukan tahapan yang terukur, keterbukaan dokumen, verifikasi data, dan kejelasan mekanisme pengambilan keputusan.

Seharusnya sejak lama persoalan ini ditangani melalui pembahasan menyeluruh yang melibatkan seluruh pihak terkait. Ketika mediasi belum mencapai kesepakatan, langkah berikutnya harus mampu memberikan kemajuan nyata, bukan sekadar mengulang pembahasan tanpa kejelasan hasil.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan RDP KPMKB dan AMPTB. Forum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang, mempertemukan perbedaan pandangan, dan mendorong penyelesaian berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, masyarakat Berau dan Kutai Timur membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum menjadi kepentingan bersama yang harus diutamakan oleh seluruh pihak berwenang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *