Bastian Desak Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Berau–Kutai Timur, Soroti Kepastian Hukum dan Dampak Pembangunan

Budaya3 Dilihat

(Aktivis.co.id)Berau,Kaltim – Ketua Pejuang Tapal Batas Berau–Kutai Timur, Bastian, mendesak pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, ketidakjelasan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepastian hukum, kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Bastian menilai, persoalan tapal batas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret. Sebab, masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan kepastian mengenai status wilayah tempat mereka tinggal dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Dampaknya bukan hanya secara administratif, tetapi juga menyangkut aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketidakpastian wilayah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, mulai dari pengurusan KTP, akta kelahiran, surat tanah hingga dokumen perkawinan. Masyarakat membutuhkan kejelasan apakah administrasi mereka harus diurus melalui Kabupaten Berau atau Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, ketidakjelasan tapal batas juga berpotensi menghambat pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, penggunaan APBD masing-masing daerah harus memiliki kepastian wilayah agar pembangunan jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya tidak menimbulkan persoalan administrasi dan kewenangan.

Dalam upaya memperkuat bahan penyelesaian, Bastian mengaku telah turun langsung ke lapangan bersama tim untuk berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan menggali fakta sejarah terkait batas wilayah.

Dari hasil penelusuran tersebut, ia menemukan adanya ketidaksinkronan antara batas berdasarkan pemetaan pemerintah dengan keterangan sejarah, adat istiadat, serta kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut telah memperoleh sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa proses pembahasan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak 2010.

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu mengumpulkan kembali seluruh dokumen dan riwayat pembahasan dari pemerintahan sebelumnya sebagai bahan penguatan argumentasi.

Bastian turut menekankan pentingnya mendapatkan keterangan yang berimbang. Dalam kunjungannya, ia berkomunikasi dengan Barnabas, salah satu tokoh adat Dayak Basap, untuk memperoleh informasi mengenai sejarah dan kondisi wilayah dari perspektif masyarakat setempat.

“Walaupun saya berada di Berau dan memperjuangkan kepentingan Berau, kita tetap harus mendapatkan informasi yang berimbang. Kita harus melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan masyarakat di lapangan,” ungkapnya.

Dalam penelusuran tersebut, Bastian bersama tim juga melakukan pengambilan titik koordinat di wilayah pesisir dengan melibatkan tim teknis. Data koordinat tersebut nantinya akan dicocokkan atau di-overlay dengan peta lama maupun peta terbaru sebagai bahan pembanding dalam pembahasan batas wilayah.

Bastian memperkirakan sekitar 90 persen referensi awal untuk mempersiapkan argumentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikumpulkan melalui penelusuran di kawasan pesisir.

Namun, masih terdapat satu tahapan yang akan dilakukan, yakni penelusuran wilayah hulu, khususnya Kecamatan Kelay.
Menurutnya, di wilayah tersebut juga terdapat dinamika dan perbedaan pandangan mengenai tapal batas. Karena itu, pihaknya berencana kembali turun langsung untuk berkomunikasi dengan tokoh masyarakat dan menggali keterangan sejarah setempat.

Sementara itu, surat permohonan RDP kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. Bastian berharap, sebelum agenda tersebut berlangsung, Pemerintah Kabupaten Berau sudah mempersiapkan seluruh dokumen, kajian, data teknis, serta riwayat proses penyelesaian tapal batas.

Tim menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri membutuhkan dasar dan hasil proses dari bawah sebagai bahan dalam penetapan keputusan terkait batas wilayah. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dinilai penting untuk menghasilkan penyelesaian yang memiliki dasar kuat.

Bastian berharap Berau dan Kutai Timur dapat menerima serta menghormati hasil kesepakatan yang nantinya dituangkan secara resmi. Baginya, tujuan utama perjuangan percepatan tapal batas bukan semata-mata memenangkan klaim salah satu daerah, melainkan menghadirkan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Apapun hasil kesepakatannya nanti, baik Berau maupun Kutai Timur harus tetap menghormati hasil yang telah disepakati. Yang paling utama adalah masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pembangunan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing daerah,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *