HGU belum terbit, PT. KCW diduga sudah operasional hingga panen sawit, mediasi warga Karangtigau RT. 13 Tanjung Batu deadlock

Berita3 Dilihat

(Aktivis.co.id) Tanjung Batu, Kaltim – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Karang Tigau RT 13, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dengan PT Kukar Commodities Worldwide (KCW) berakhir deadlock.

Mediasi yang berlangsung di kantor PT KCW, Senin (5/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pertemuan justru berlangsung tegang setelah pihak perusahaan menyatakan persoalan lahan tersebut telah diselesaikan sejak 2025, sementara perwakilan masyarakat membantah adanya kesepakatan jual beli maupun penyelesaian sengketa.

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas tuntutan masyarakat terkait lahan seluas kurang lebih 638,51 hektare yang berada di wilayah Karang Tigau.

Dalam mediasi, manajemen PT KCW menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah membuka ruang verifikasi dan pengukuran lapangan hingga Juni 2025.

Menurut pihak perusahaan, hanya sebagian kecil masyarakat yang melakukan klaim dan mengikuti proses pengukuran fisik, sedangkan sebagian besar lahan disebut telah dibebaskan.

Manajemen perusahaan juga menyebut proses pembebasan lahan sempat terkendala pandemi COVID-19 serta bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perwakilan manajemen PT KCW, Andik Arling, mengatakan persoalan tersebut telah memiliki dasar berita acara yang melibatkan unsur Tripika, yakni Pos Lanal, Polsek, dan Koramil.

Terkait legalitas perusahaan, Andik mengonfirmasi bahwa PT KCW telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara untuk Hak Guna Usaha (HGU), menurutnya, proses penerbitannya masih berjalan.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Bastian selaku kuasa pengurus masyarakat Karang Tigau.

Ia menilai daftar hadir dalam pertemuan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan.

“Benar mereka pernah melakukan mediasi, tetapi di dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara masyarakat Karang Tigau. Cuma dasar mereka membuat berita acara, daftar hadir dijadikan seolah-olah itu kesepakatan.”

“Jelas dalam pertemuan hari ini masyarakat Karang Tigau merasa tidak pernah ada kesepakatan atau tanda tangan jual beli lahan,” tegas Bastian.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan munculnya berita acara yang disebut menggunakan daftar hadir peserta pertemuan sebagai salah satu lampiran.

Ia menegaskan, keberadaan daftar hadir tidak serta-merta membuktikan adanya persetujuan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat.

Legalitas HGU Dipertanyakan
Persoalan kemudian berkembang pada aspek legalitas operasional perkebunan PT KCW. Kuasa Hukum Masyarakat Karang Tigau, Gunawan, S.H., mempertanyakan aktivitas perkebunan yang menurutnya telah berlangsung sejak sekitar 2018, sementara berdasarkan keterangan pihak perusahaan, proses HGU masih berjalan.

Gunawan berpendapat bahwa status IUP dan HGU memiliki fungsi hukum yang berbeda dalam kegiatan usaha perkebunan.

“Jika proses HGU masih berjalan dan belum terbit tetapi kelapa sawit sudah ditanam, aktivitas penanaman tersebut dikategorikan sebagai aktivitas perkebunan di luar hak atas tanah,” ujar Gunawan.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan, khususnya terkait hubungan antara izin usaha perkebunan dengan dasar penguasaan atau hak atas tanah yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.

“Mengantongi IUP saja berfungsi sebagai legalitas usaha secara administratif. Sementara aspek penguasaan atau hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Gunawan meminta pemerintah tidak hanya melihat kelengkapan administrasi perusahaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap status dan dasar penguasaan lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Masyarakat Minta Investigasi
Sementara itu, Bastian meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT KCW, termasuk status HGU dan proses pembebasan lahan yang menjadi pokok sengketa.

“Ya, saya berharap kepada pemerintah agar mengambil kebijakan konkret untuk mengecek langsung ke lapangan, bagaimana proses legalitas perusahaan PT KCW ini. Faktanya, umur sawit sudah ada sejak 2018, kan HGU-nya belum terbit. Ada apa ini? Kami bersama masyarakat berharap periksa izinnya secara transparan,” ujar Bastian.

Hingga mediasi berakhir, belum terdapat kesepakatan antara masyarakat Karang Tigau dan PT KCW terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, dapat melakukan verifikasi serta pemeriksaan secara terbuka terhadap status lahan, proses pembebasan, legalitas perkebunan, dan status HGU PT KCW.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan bahwa proses HGU masih berjalan dan sebelumnya telah dilakukan proses verifikasi serta pembebasan lahan.

Dengan belum tercapainya titik temu dalam mediasi tersebut, penyelesaian sengketa lahan Karang Tigau selanjutnya masih menunggu langkah dan klarifikasi dari instansi berwenang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *