Jakarta(Aktivis.co.id)– Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan regulasi baru terkait ekspor beberapa jenis ikan laut dan lobster guna menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya laut serta mendorong penguatan industri perikanan domestik. Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah pembatasan ekspor benih lobster untuk memastikan stok berkelanjutan dan meningkatkan budidaya dalam negeri.
Regulasi baru ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:
1. Larangan ekspor benih lobster demi mendorong budidaya dan nilai ekonomi di dalam negeri.
2. Pembatasan kuota ekspor ikan laut tertentu, terutama yang populasinya mulai menurun akibat penangkapan berlebihan.
3. Penerapan sistem sertifikasi ekspor bagi perusahaan perikanan untuk memastikan praktik penangkapan yang ramah lingkungan.
4. Peningkatan pengawasan dan sanksi terhadap ekspor ilegal yang merugikan sektor perikanan nasional.
Menurut KKP, kebijakan ini juga diiringi dengan program bantuan bagi nelayan dan pembudidaya agar mereka bisa beradaptasi dengan aturan baru serta mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Sementara itu, kalangan eksportir dan pelaku usaha perikanan memberikan respons beragam. Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi jangka pendek, tetapi sebagian lain mendukung kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan regulasi ekspor ikan laut dan lobster tetap seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian sumber daya laut.
Berikut beberapa aturan dan dokumen yang perlu diperhatikan untuk ekspor hasil laut:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan*: Mengatur tentang konservasi sumber daya ikan dan perlindungan habitat ikan.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dan Lobster: Mengatur tentang penangkapan ikan dan lobster, termasuk tentang ukuran minimum dan waktu penangkapan.
3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ekspor Hasil Laut: Mengatur tentang ekspor hasil laut, termasuk tentang persyaratan dan prosedur ekspor.
Dokumen
1.Surat Izin Ekspor (SIE): Dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk memperbolehkan ekspor hasil laut.
2.Surat Keterangan Asal (SKA): Dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan asal hasil laut.
3.Sertifikat Kesesuaian (SK): Dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi untuk menunjukkan bahwa hasil laut memenuhi standar kesesuaian.
4.Dokumen Pabean: Diperlukan untuk memenuhi persyaratan pabean, seperti Surat Pemberitahuan Ekspor (SPE) dan Surat Pemberitahuan Impor (SPI).
5.Dokumen Lainnya: Diperlukan dokumen lainnya, seperti faktur, invoice, dan packing list.
Persyaratan Lainnya
1. Pengujian Laboratorium: Hasil laut harus diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
2. Sertifikasi Halal: Hasil laut harus disertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui.
3.Pengemasan yang Sesuai: Hasil laut harus dikemas dengan sesuai untuk mencegah kerusakan selama pengiriman.
(Teguh S.H)