Jakarta, Aktivis.co.id – Pengamat siber Ardi Sutedja menyambut baik usulan pemerintah untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh.
“Tidak ada kata terlambat. Seharusnya sudah dipikirkan sejak lama,” kata Ardi dalam wawancara dengan Prdo 3 RRI pada hari Minggu (8 Desember 2024).
Ardi mengatakan bahwa pembatasan mini secara teknis dapat dilakukan dengan mengoptimalkan perangkat smartphone yang ada. Yaitu dengan mengaktifkan parental control, fitur yang memungkinkan orang tua untuk membatasi akses anak-anaknya terhadap konten tertentu.
“Artinya, setiap ponsel sudah memiliki fungsi ini,” katanya. Ada juga konsensus di antara para produsen ponsel pintar.
“Itulah masalahnya, seperti yang kita semua tahu. Banyak yang membeli ponsel hanya menggunakan fungsi-fungsi yang terbatas tanpa mengetahui fungsi-fungsi penting lainnya,” katanya.
Ardi mencontohkan, pembatasan ini mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah Australia. Dalam hal ini, usia minimal untuk mengakses media sosial adalah 16 tahun.
Namun, ia memperkirakan bahwa tidak semudah yang dibayangkan untuk menetapkan pembatasan internet bagi anak-anak. Alasannya, masyarakat belum memahami perlunya pembatasan tersebut.
“Banyak orang tua yang tidak mau repot-repot membatasi anak-anak mereka dengan internet. Mereka hanya memberikan ponsel dan sikap ini menjadi masalah,” katanya.
Baca juga Presiden Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah Sebagai Tindakan Bertanggung Jawab
Itulah mengapa masalah ini perlu ditangani terlebih dahulu, katanya. Sebelum memperkenalkan pembatasan internet untuk anak-anak.
“Pertanyaan saya adalah: siapa yang pernah melihat buku petunjuk untuk ponsel? Pernah baca atau tidak, belum tentu,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh telah meminta pemerintah untuk mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB). Yakni, mengenai pembatasan akses internet dan penggunaan telepon genggam (Handphone/HP) bagi anak-anak.
Dalam SKB tersebut, beberapa kementerian atau lembaga bisa dilibatkan dalam SKB tersebut. Sehingga menjadi pedoman untuk membatasi akses internet dan penggunaan HP bagi anak di bawah umur.
Menurutnya, anak-anak di Indonesia saat ini dapat menggunakan internet dan ponsel dengan sangat bebas. Padahal, konten-konten negatif, iklan dan perjudian online di media sosial sudah tersebar luas dan sangat mudah diakses.
“Mungkin penggunaan handphone dan akses internet harus dilarang. Terutama di usia muda, di bawah 15 atau 16 tahun,” katanya.