PEKANBARU (LA) – Pemahaman masyarakat terhadap aturan pajak seringkali masih minim. Menyadari hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, memanfaatkan momentum pertemuan dengan warga di Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (27/11), untuk memberikan pencerahan hukum.
Agenda utama Azwendi kali ini adalah membedah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan gaya komunikasi yang mudah dipahami, ia menjelaskan bahwa aturan “sapu jagat” soal pajak daerah ini sudah berlaku efektif sejak awal tahun.
“Aturan ini hadir untuk menggantikan regulasi-regulasi lama yang mungkin sudah tumpang tindih. Kita ingin menyederhanakan prosesnya,” ujar Azwendi di sela-sela pertemuannya dengan warga.

Dalam paparannya, Azwendi menyoroti beberapa poin yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga sehari-hari, seperti retribusi parkir tepi jalan umum dan penyesuaian objek pajak daerah lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini menjamin adanya sistem informasi pengelolaan pajak, sehingga masyarakat bisa memantau kemana uang mereka bermuara.
“Poin pentingnya adalah transparansi. Dengan adanya Perda ini, pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah bisa dijalankan lebih terstruktur,” jelasnya.

Ia berharap, dengan pemahaman yang baik mengenai aturan ini, tidak ada lagi kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum mengenai besaran dan mekanisme pungutan daerah.
“Ini win-win solution. Masyarakat dapat kepastian layanan, pemerintah kota mendapatkan kemudahan administrasi. Semuanya demi pembangunan Pekanbaru yang lebih baik,” tutup Azwendi. (Galeri/ADV)








