Berau: Kabupaten Pencetak Lubang Tambang Batu Bara yang Merusak Alam

Berau: Kabupaten Pencetak Lubang Tambang Batu Bara yang Merusak Alam

Opini25 Dilihat

Aktivis.co.id-Kab.Berau, Kalimantan Timur(LA) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tambang batu bara terbesar di Indonesia. Namun, di balik kontribusinya terhadap ekonomi daerah, keberadaan tambang ini menyisakan permasalahan serius berupa lubang-lubang tambang yang merusak alam.

Ativitas penambangan sering kali tidak direklamasi sesuai aturan. Lubang-lubang ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya tergenang air, menjadi kolam beracun yang membahayakan ekosistem dan warga setempat.

Tidak sedikit kasus yang menunjukkan dampak buruk dari keberadaan lubang tambang ini. Kerusakan lingkungan berupa pencemaran air tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman longsor menjadi masalah yang sulit diatasi. Selain itu, lubang tambang yang dibiarkan juga sering memakan korban jiwa, terutama anak-anak yang tidak menyadari bahaya bermain di sekitar area tersebut.

Masyarakat dan berbagai lembaga lingkungan telah berulang kali mendesak pemerintah dan perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab. Namun, implementasi kebijakan reklamasi sering kali terkendala lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen dari pihak perusahaan.

Dengan banyaknya lubang tambang yang tidak terurus, Kabupaten Berau kini menghadapi dilema besar: di satu sisi menjadi penopang ekonomi nasional, namun di sisi lain menyisakan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang. Upaya kolaboratif antara pemerintah, Institusi,perusahaan tambang dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di daerah ini.

Berikut adalah Undang-Undang dan pasal-pasal terkait tambang ilegal dan pengrusakan hutan di Indonesia:

1. Tambang Ilegal

Tambang ilegal adalah aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Regulasi yang mengatur tambang ilegal di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 161
“Setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang bukan dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. Pengrusakan Hutan

Pengrusakan hutan diatur dalam berbagai regulasi terkait pengelolaan dan perlindungan hutan:

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 78 Ayat (3)
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Pasal 50 Ayat (3) mencakup larangan:

Membuka atau mengolah kawasan hutan tanpa izin.

Mengambil hasil hutan secara ilegal.

Merusak fasilitas yang ada di kawasan hutan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

3. Ketentuan Tambahan

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pasal 12 Ayat (1)
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas ilegal serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *