Berbagai Jenis Usaha Pertambangan,Bahan Galian,Izin Usaha dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarannya

Berbagai Jenis Usaha Pertambangan,Bahan Galian,Izin Usaha dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarannya

Nasional, Pemerintah178 Dilihat

Aktivis.co.id)-Bahan Galian Golongan C. Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain: 1.bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721);30 Mei 2024 agar memenuhi izin pertambangan di Indonesia yang meliputi:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP), 2.Izin Pertambangan Rakyat (IPR), 3.Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
4. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

5.Izin Usaha Pertambangan (IUP) IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IUP khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

6.Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat
Luas wilayah dan investasi terbatas
Diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

7.Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

8.Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

9.Izin untuk melakukan jasa pertambangan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, dan lainnya
Wajib melibatkan kontraktor dan pekerja lokal

Selain itu, ada juga izin lain terkait pertambangan, seperti:

1.Surat izin penambangan batuan (SIPB),
2.Izin pengangkutan dan penjualan (IPP), IUP OPK Pengangkutan Penjualan.

Perusahaan tambang di Indonesia harus memiliki salah satu dari izin-izin tersebut untuk memulai operasi bisnisnya.

Terkait dengan izin-izin pertambangan tersebut, Jenis usaha pertambangan pasir masuk dalam kategori usaha apa?

Pertambangan pasir adalah usaha pertambangan rakyat yang banyak dilakukan oleh masyarakat sebagai mata pencaharian dan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.

Usaha pertambangan rakyat yang dalam pelaksanaannya harus disertai dengan legalitas usaha berbentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) definisi dari izin pertambangan rakyat secara normatif dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral.

Apa sanksi hukum jika pertambangan pasir tidak memiliki izin usaha.?

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Adakah contoh fakta terkait penindakan Hukum terhadap oknum yang menjalankan aktivitas pertambangan pasir tanpa ada dokumen/izin usaha yang lengkap.?

Oknum pengusaha yang tidak menghiraukan pembuatan izin pertambangan sehingga berdampak serius bagi kerusakan lingkungan disekitaran tempat yang dijadikan pertambangan, sehingga masyarakat yang melakukan pertambangan tanpa izin tersebut jelas sebagai pelaku pertambangan ilegal.

(Teguh S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *