Ujian Serius Bagi Pemerintah Daerah: Kisruh PHK dan Upah di PT SMJ Jadi Sorotan Publik

Ujian Serius Bagi Pemerintah Daerah: Kisruh PHK dan Upah di PT SMJ Jadi Sorotan Publik

Nasional38 Dilihat

(Aktivis.co.id) Berau — Puluhan mantan karyawan PT SMJ di Kabupaten Berau angkat suara, menuntut keadilan setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mereka menilai perusahaan telah melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari pemberian upah di bawah standar, intimidasi, hingga dugaan manipulasi administrasi yang merugikan pekerja berdasarkan deretan keterangan mantan karyawan.Sabtu(28/9/25)

Sebelumnya,para pekerja mengaku tidak hanya kehilangan pekerjaan tanpa alasan yang jelas, tetapi juga hak normatif seperti sisa gaji dan pembayaran kontrak yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

“Kami tidak pernah menerima slip gaji. Kalau bertanya soal upah atau hasil kerja bulanan, jawabannya malah PHK,” ujar seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, para eks karyawan mengungkap adanya praktik paksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kalimat yang telah disiapkan perusahaan. Skenario ini diduga sengaja dibuat agar PHK seolah-olah terjadi karena pengunduran diri sukarela.
“Ini akal-akalan. Kami dipaksa menandatangani pengunduran diri agar perusahaan bisa lepas tanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu, karyawan non-skill mengaku hanya menerima gaji Rp2 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. Kondisi ini diperparah dengan masuknya pekerja dari luar daerah yang dianggap menjadi alasan utama pekerja lokal kerap diputus kontrak.

“Apakah kami dikorbankan hanya karena lebih mudah mendatangkan tenaga kerja dari luar?” keluh salah satu pekerja.

Upaya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan tidak membuahkan hasil. Manajemen PT SMJ melalui Pak Amba memilih bungkam tanpa memberikan komentar resmi.

Kesaksian para pekerja ini memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia:

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Pasal 151 ayat (1) UU No. 13/2003 (diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Pasal 151 ayat (2):
“Dalam hal semua upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.”

Pasal 156 UU No. 13/2003:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Pasal 185 UU No. 13/2003 (sanksi pidana):
“Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.”

Dengan demikian, praktik upah di bawah UMK, PHK sepihak tanpa perundingan, serta paksaan menandatangani pengunduran diri jelas bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut.

Sederet kesaksian mantan karyawan ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Mereka diminta tidak hanya mendengarkan laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan, mediasi, dan penegakan aturan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang.

Namun, para pekerja menilai Disnakertrans Berau masih lemah dalam menjalankan fungsi pengawasannya, bahkan terkesan membiarkan kasus ini berlarut.

“Kalau pemerintah tidak tegas, hak kami tidak akan pernah dibayar,” kata mereka dengan nada kecewa.

Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya perlindungan khusus terhadap perusahaan. Karena itu, para eks karyawan mendesak agar tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga kementerian terkait seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan melakukan audit kepatuhan terhadap PT SMJ.

Kasus PT SMJ kini menjadi ujian serius: apakah Pemerintah Kabupaten Berau berani mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai regulasi, atau justru membiarkan praktik buruk ini terus menghantui dunia kerja di sektor pertambangan?***

(TS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *