Warga Soroti Penyaluran BLT Di Kampung Sambakungan Yang Dicicil dan  Belum Tersalurkan 

Warga Soroti Penyaluran BLT Di Kampung Sambakungan Yang Dicicil dan  Belum Tersalurkan 

Hukrim68 Dilihat

Berau,Kaltim, Aktivis.co.id – Warga Kampung Sambakungan,Kec.gunung Tabur .mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai harapan. Pasalnya, bantuan yang seharusnya diterima penuh justru dicicil tanpa kejelasan,ada yang belum menerima.

Salah satu warga yang terdampak mengaku kebingungan karena belum menerima kepastian kapan sisa bantuan akan diberikan. “Seharusnya bantuan ini langsung kami terima sesuai ketentuan, tetapi sampai sekarang baru sebagian yang dicairkan. Bahkan, ada yang belum menerima sama sekali,” keluhnya.

Menurut warga, keterlambatan ini sangat mengecewakan , terutama bagi warga usia lansia yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Warga juga menyoroti kurangnya transparansi dari pemerintah kampung terkait alasan pencicilan dan keterlambatan pembayaran BLT.

Salasatu tokoh masyarakat akan meminta penjelasan dan ketegasan dari BPK terkait alasan pencicilan ini dan memastikan bantuan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku

Menurut informasi dari warga bahwa terkait BLT tahun 2024 telah mendapat klarifikasi dari pemerintah kampung dengan menyatakan permohonan maaf namun warga penerima BLT tetap akan menuntut hingga terjadi pembayaran.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah kampung belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa dana BLT tersalurkan secara adil dan tepat waktu. Jika permasalahan ini terus berlarut-larut, warga yang kesal mengancam akan melaporkan ke instansi terkait agar ada tindakan lebih tegas

Diketahui,Penyalahgunaan dana BLT dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, pelaku penyalahgunaan dana BLT juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP.

Apabila menemukan adanya penyalahgunaan dana BLT dapat melaporkan hal tersebut instansi terkait,Dinsos,Kemensos dan kejaksaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *