Undang-undang dan Pidana Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)

Undang-undang dan Pidana Bagi Perusak Alat Peraga Kampanye (APK)

Hukrim210 Dilihat

Aktivis.co.id-Perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

 

Selanjutnya pencegahan dalam rangka meminimalisir
pelanggaran pemasangan APK. Realitanya pelanggaran pemasangan APK masih banyak
ditemukan.

 

Kondisi tersebut cenderung tidak berubah dari satu periode ke periode berikutnya
dan menunjukkan ketidakefektifannya dalam menjaga kewibawaan pemilu dan mencerminkan pencegahan pelanggaran Pemilu yang tidak optimal, khususnya pencegahan
pelanggaran pemasangan APK Sesuai dengan Regulasi
Pemilu yang ada, baik undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta Perbup

 

Untuk pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum berikut Ketentuan dan unsur-unsur pelanggarannya yaitu :

1. Peralatan kampanye mengganggu ketertiban umum (UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, Pasal
280E).

2. Perlengkapan kampanye peserta pemilu rusak atau dilepas. (Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 huruf G ).

3. Alat peraga kampanye ditempatkan di kawasan pemerintahan, tempat ibadah, atau
fasilitas pendidikan. (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pasal 280 huruf H).(Presiden Republik Indonesia, 2017)

4. Apabila pemasangan alat peraga kampanye di tempatkan di rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan (Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu
pasal 34 ).

5. Apabila peserta pemilu tidak melepas atau membersihkan peralatan kampanye satu hari
sebelum hari pemilu. (Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu
pasal 34.(KPU RI, 2018)

6. Apabila alat peraga kampanye mengganggu visibilitas rambu, lampu lalu lintas, atau
kamera lalu lintas dan mengganggu ketertiban atau ketentraman masyarakat. (Perbup
Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum Pasal 7).

7. Apabila alat kampanye menghalangi halte angkutan umum, mengganggu keselamatan
pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas kendaraan, dan/atau mengganggu jarak pandang
bagi pengendara kendaraan bermotor. (Perbup Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Pasal 7 ).

8. Apabila terjadi kejadian atau kerusakan akibat pemasangan alat peraga pemilu, atribut
partai politik, atau atribut ormas, maka penyelenggara alat peraga pemilu, atribut partai
politik, atau atribut ormas tersebut bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Perbup Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Pasal 7).

9. Pemasangan alat peraga kampanye pada jembatan, termasuk jembatan penyeberangan
orang. (Perbup Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Pasal 8).

10. Apabila alat peraga kampanye dipasang pada angkutan umum (termasuk angkutan
penumpang dan angkutan barang)

(Teguh S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *