Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding

Hukrim, Nasional148 Dilihat

Jakarta, (Aktivis.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding. Kasus ini juga terkait dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Dalam rangka pengumpulan bukti, Kejagung telah memeriksa setidaknya 70 orang saksi. “Hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/2/2025), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa satu orang ahli keuangan negara untuk mendalami indikasi pelanggaran yang terjadi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak yang diproduksi dalam negeri sebelum melakukan impor.

Dalam ketentuannya, minyak mentah dari KKKS swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada Pertamina. Jika Pertamina menolak, maka minyak tersebut dapat diajukan untuk ekspor dengan rekomendasi dari pemerintah.

Namun, dalam periode tersebut, subholding Pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berupaya menghindari kesepakatan ini. Dugaan pelanggaran terjadi dengan adanya ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN), yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan domestik.

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya

Ekspor MMKBN tersebut terjadi seiring dengan berkurangnya kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan Pertamina yang tetap melakukan impor minyak mentah di saat yang sama.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Ini merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” kata Harli Siregar.

Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara, mengingat minyak mentah yang tersedia di dalam negeri seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Kejagung kini terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini dan kemungkinan adanya unsur pidana korupsi.

Langkah Selanjutnya

Pihak Kejagung menyatakan akan terus menggali lebih dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam Pertamina dan KKKS. Upaya pemanggilan saksi tambahan serta penyelidikan terhadap aliran dana yang mencurigakan juga sedang dilakukan.

Masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti adanya unsur korupsi, maka para pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola minyak nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *