KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Identitas Masih Dirahasiakan

Berita43 Dilihat

Jakarta, Aktivis.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina untuk periode 2018-2023. Proyek ini diketahui melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai pelaksana.

Namun, KPK hingga kini masih merahasiakan identitas ketiga tersangka tersebut. “Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (31/1/2025).

Kasus Ditangani Sejak 2024

Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Artinya, kasus ini resmi masuk ke tahap penyidikan sejak saat itu.

“Kami masih mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom. Beberapa petinggi dari dua perusahaan pelat merah tersebut telah dimintai keterangan,” ujar Tessa.

Proyek Strategis Nasional yang Ternoda

Proyek digitalisasi SPBU adalah salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan distribusi bahan bakar minyak di Indonesia. Namun, dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini memunculkan kekecewaan publik.

Keterangan Masih Minim

Hingga kini, KPK belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, termasuk modus dugaan korupsi yang terjadi. “Untuk materinya belum bisa di-share,” imbuh Tessa, seraya menegaskan bahwa KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Pengawasan Proyek BUMN Diperketat

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN. Publik berharap KPK dapat segera mengungkap identitas tersangka dan memberikan kejelasan atas kasus ini. Selain itu, pengawasan terhadap proyek-proyek besar BUMN dinilai perlu diperketat untuk mencegah penyimpangan di masa depan.

Dengan status penyidikan yang sudah berjalan, perhatian kini tertuju pada KPK untuk segera mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan adil serta transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *