Viral! Peternakan Ayam di Rinding Disorot Warga”

Viral! Peternakan Ayam di Rinding Disorot Warga”

Berita333 Dilihat

(Aktivis.co.id)Berau, Kalimantan Timur – Dugaan pencemaran Sungai Segah kembali mencuat di Kabupaten Berau. Sorotan publik kali ini tertuju pada aktivitas Rumah Potong Ayam (RPA) yang berada di Kelurahan Rinding, tepat di samping dermaga Dinas Perhubungan.Sabtu(6/9/25)

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kemudian viral di berbagai media. Berdasarkan pantauan, limbah pemotongan ayam dibuang langsung ke sungai. Darah, bulu, hingga jeroan ayam terlihat berhamburan di bawah kandang, mengendap saat air surut, dan hanyut ketika pasang.

Seorang karyawan RPA yang ditemui media mengakui praktik tersebut. “Sehari bisa sampai seribu ekor. Limbah langsung dibuang ke sungai, biar ikan yang makan,” ujarnya, enggan menyebut identitas.

Masyarakat di bantaran Sungai Segah mengaku telah lama terganggu. Aroma busuk kerap muncul, terutama pada malam hari terbawa oleh angin.

“Kami sudah merasa terganggu dengan baunya, apalagi sungai ini sumber kehidupan kami,” keluh seorang warga Kelurahan Rinding.

Praktik membuang limbah organik tanpa pengolahan berpotensi melanggar sejumlah aturan:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) – melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mewajibkan pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Perda Berau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola limbah dengan benar dan melarang pembuangan ke sungai.

Perda Berau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) mewajibkan perusahaan memperhatikan dampak lingkungan.

Peraturan Bupati Berau Nomor 3 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian usaha.

Selain itu, keberadaan RPA di bantaran sungai menimbulkan pertanyaan terkait legalitas izin tata ruang. Jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan maupun izin lokasi sesuai RTRW, kasus ini berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Kasus dugaan pencemaran ini menjadi perhatian masyarakat. Warga mengharapkan adanya penegakan regulasi lingkungan yang konsisten, agar hak masyarakat atas lingkungan bersih dan sehat tetap terlindungi.

“Jangan sampai sungai menjadi lebih rusak dengan berbagai jenis limabah”.tutur warga

Pemerintah diharapkan hadir untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik, sehingga kegiatan usaha tetap berjalan, tapi lingkungan dan warga juga terlindungi,” kata seorang tokoh masyarakat.

Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini secara bijak, sehingga keseimbangan antara usaha dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Kami berharap pengelolaan limbah dilakukan dengan benar agar udara dan sungai tetap sehat dan menjadi contoh baik baik generasi kita,”Harap warga.***

 

Kontributor : Mail

Editor.           : Teguh

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *